Pasuruan, Pojok Kiri — Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan masyarakat melalui pelaksanaan **pasar murah yang digelar selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026.
Kegiatan tersebut dipusatkan di wilayah timur Kabupaten Pasuruan, dengan menyediakan sejumlah kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di pasaran.
Pasar murah ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko. Kehadiran pemerintah dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk upaya menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Sejumlah komoditas kebutuhan pokok disediakan dalam kegiatan pasar murah dengan harga yang relatif lebih terjangkau. Masyarakat pun dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih ringan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghoni, mengatakan pelaksanaan pasar murah tersebut melibatkan sejumlah mitra usaha pemerintah daerah serta asosiasi dunia usaha.
"Pelaksanaan pasar murah ini melibatkan sejumlah mitra usaha pemerintah daerah dan asosiasi di dunia usaha," ujar Taufikhul Ghoni, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, keterlibatan para pelaku usaha dan asosiasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan sekaligus memperluas manfaat pasar murah bagi masyarakat.
Pasar murah ini juga diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang cukup terbebani dengan kebutuhan pokok sehari-hari.
Pojok Kiri menilai langkah pemerintah daerah menghadirkan pasar murah patut diapresiasi. Namun, efektivitas kegiatan tetap perlu dilihat dari seberapa besar dampaknya terhadap masyarakat dan apakah harga yang ditawarkan benar-benar lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.
Sebab, di tengah kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, kebijakan pengendalian harga dan ketersediaan bahan pokok tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan pasar murah secara temporer. Pengawasan distribusi, stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga juga menjadi pekerjaan penting pemerintah daerah secara berkelanjutan.
Dengan demikian, pasar murah diharapkan bukan hanya menjadi solusi sesaat, tetapi menjadi bagian dari strategi Pemkab Pasuruan dalam menjaga daya beli dan melindungi masyarakat dari tekanan harga kebutuhan pokok.(Tri/yus)
