Pasuruan, Pojok Kiri — Gebrakan baru kembali diluncurkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Hermanto, S.E., M.M. Kali ini, sektor perparkiran menjadi sasaran pembenahan melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai menggunakan QRIS dan voucher.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Dishub Kota Pasuruan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih modern, tertib, transparan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Rencananya, sistem parkir non-tunai mulai diterapkan pada sejumlah titik parkir tepi jalan umum pada akhir Oktober hingga awal November 2026.
Bagi Hermanto, digitalisasi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi. Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan data transaksi yang lebih jelas sehingga potensi kebocoran retribusi dapat ditekan dan penerimaan daerah bisa diukur secara lebih akurat.
“Kita akan coba terapkan pembayaran parkir secara non-tunai atau melalui QRIS, dan kita juga akan membentuk tim Satgas. Artinya kalau kita sudah pakai QRIS maupun voucher atau non-tunai, maka tidak ada lagi jukir terima tunai,” ujar Hermanto,(26/9/2025).
Gebrakan ini sekaligus menunjukkan langkah Dishub Kota Pasuruan untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan parkir.
Jika sebelumnya transaksi lebih banyak dilakukan secara tunai, nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS. Transaksi digital tersebut diharapkan mempermudah pencatatan sekaligus membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran nyata mengenai potensi pendapatan dari sektor parkir.
Semakin jelas transaksi tercatat, semakin mudah pula pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi PAD.
Hermanto juga tidak mengabaikan masyarakat yang belum menggunakan pembayaran digital.
Dishub menyiapkan voucher parkir sebagai alternatif. Tarif yang disiapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil setiap kali parkir.
Voucher tersebut menggunakan sistem tiga sobekan yang diperuntukkan bagi pengguna jasa parkir, jukir dan bagian penyetoran/administrasi.
Dengan pola tersebut, transaksi tetap memiliki bukti dan dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan penerimaan retribusi.
Tidak berhenti pada digitalisasi pembayaran, Dishub juga menyiapkan Satgas pengawasan.
Satgas tersebut nantinya melibatkan sejumlah unsur, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan tokoh masyarakat.
Artinya, gebrakan Hermanto tidak hanya berbicara mengenai teknologi pembayaran, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan dan pengendalian di lapangan.
Langkah ini menjadi penting agar penerapan sistem baru benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat terhadap peningkatan PAD Kota Pasuruan.
Hermanto menyebut penerapan sistem non-tunai juga akan menjadi momentum bagi Dishub untuk mengukur secara lebih akurat potensi pendapatan parkir tepi jalan umum.
“Yang jelas PAD dari parkir di bulan Oktober atau November kita jalan sistem non-tunai, biar kita bisa mengukur berapa PAD kita di tepi jalan umum,” ungkapnya.
Dengan sistem baru tersebut, Dishub nantinya memiliki basis data transaksi yang lebih kuat untuk melakukan evaluasi penerimaan.
Gebrakan Hermanto ini menjadi langkah menuju tata kelola parkir Kota Pasuruan yang lebih modern: pembayaran lebih praktis, transaksi lebih tercatat, pengawasan diperkuat dan PAD diharapkan semakin optimal.
Kini masyarakat tinggal menunggu implementasinya di lapangan.
Jika sistem ini berjalan konsisten dan didukung pengawasan yang kuat, digitalisasi parkir bukan hanya mengubah cara masyarakat membayar parkir, tetapi juga dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi dan penerimaan daerah.(Tri/yus)
POJOK KIRI — Mengawal Inovasi dan Transparansi.
