PASURUAN, PojokKiri.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan seorang pelaku utama dan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan, Kamis (13/08/2026).
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, S.I.K., S.H., M.H., dengan didampingi Wakapolres Kompol Yokbeth Wally, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., serta jajaran pejabat utama Polres Pasuruan Kota di hadapan puluhan awak media.
Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran mendalam oleh Tim Resmob Satreskrim, petugas berhasil mengembangkan kasus hingga menemukan belasan unit kendaraan bermotor dan suku cadang (sparepart) yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.
"Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan MS (38), warga Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, sebagai tersangka utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain itu, dua orang lainnya yakni MT (32) dan MW (17), warga Kecamatan Pasrepan, turut diamankan atas dugaan keterlibatan sebagai penadah," ujar AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Kamis sore.
Modus operandi terbilang tergolong memanfaatkan kelalaian korban. Tersangka MS awalnya mengaku berniat mengambil buah pisang. Namun, saat melihat satu unit sepeda motor terparkir di teras rumah warga dengan posisi kunci kontak masih tertancap, niat jahat timbul dan pelaku langsung membawa lari kendaraan tersebut.
Usai berhasil menguasai sepeda motor curian, MS meminta bantuan MW untuk menjual kendaraan tersebut kepada MT di wilayah Pasrepan.
Mendapatkan informasi dari korban terkait keberadaan unit kendaraan jenis Suzuki Nex di Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan barang bukti. Dari titik tersebut, petugas berturut-turut berhasil menciduk tersangka MW dan dilanjutkan dengan penangkapan tersangka utama, MS.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pengecekan fisik di lokasi penemuan barang bukti di Kecamatan Pasrepan, penyidik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ferdi menemukan 'gudang' penampungan kendaraan protolan.
Di tempat kejadian perkara (TKP) yang kini telah dipasangi garis polisi (police line) tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berukuran besar, di antaranya:
16 unit sepeda motor dari berbagai merek.
9 buah mesin kendaraan bermotor.
4 unit sepeda motor dalam kondisi protolan/terbongkar.
1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hitam (milik korban).
1 unit sepeda angin merek Polygon warna oranye.
Berdasarkan interogasi awal, barang-barang dan mesin kendaraan yang berada di lokasi penadahan tersebut diakui pelaku sebagai hasil pengalihan atau pindahan dari toko jual-beli suku cadang milik tersangka yang sebelumnya beroperasi di kawasan Jalan Dupak, Surabaya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan cek fisik intensif untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data laporan kehilangan lainnya.
Dalam rangkaian rilis pers tersebut, KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota IPDA Purwanto turut menunjukkan barang bukti yang terparkir di halaman Mapolres. Pihak kepolisian secara simbolis menyerahkan kembali 2 unit sepeda motor yang berhasil teridentifikasi kepada pemiliknya, salah satunya milik warga Kecamatan Pohjentrek yang hilang dicuri pada 10 Juli 2026 lalu.
Menerima kembali sepeda motor miliknya yang sempat hilang, korban menyampaikan rasa haru dan apresiasinya kepada jajaran kepolisian. "Terima kasih banyak kepada Polres Pasuruan Kota dan unit Reskrim atas kerja kerasnya. Semoga kasus curanmor terus dapat terungkap dan polisi makin sukses," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka utama MS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara untuk tersangka penadahan dikenakan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Chu/Yus)
