PASURUAN PojokKiri.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengeksekusi penyetoran uang rampasan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000,00 ke kas negara. Uang tersebut diselamatkan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024.
Penyampaian perkembangan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa dana yang berhasil diselamatkan sejauh ini mencapai sekitar 45 persen dari total keseluruhan kerugian negara yang mencapai Rp4.951.880.000,00. Meskipun demikian, Kejari memastikan proses perburuan aset para terpidana tidak akan berhenti sampai di sini.
"Kami kejar sampai lunas. Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan uang rakyat," tegas Rustandi di hadapan awak media.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5394 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setiyawan. Total dana Rp2,25 miliar yang disetorkan ke kas negara tersebut berasal dari dua terpidana, dengan rincian sebagai berikut:
Terpidana Erwin Setiyawan: Penyelamatan uang pengembalian dan rampasan untuk negara: Rp2.000.000.000,00.
Rampasan uang tunai yang diperhitungkan sebagai uang pengganti Rp230.000.000,00.
Terpidana Norkamto: Rampasan uang tunai yang diperhitungkan sebagai uang pengganti Rp15.000.000,00.
Untuk menutup sisa kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp2,6 miliar, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menyiapkan langkah-langkah progresif. Penegak hukum akan mengoptimalkan pelacakan aset (asset tracing) serta menyita aset tanah milik terpidana guna mengembalikan hak keuangan negara secara penuh.
Rustandi menggarisbawahi bahwa penanganan pidana khusus korupsi saat ini berfokus pada dua pilar utama dengan memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus memulihkan kerugian negara (asset recovery). Dengan begitu, aset yang diselamatkan dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat secara transparan, akuntabel, dan profesional. (Chu/Yus)
