Pasuruan, Pojok kiri – Kondisi traffic light di simpang empat Jetak, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan tajam. Fasilitas pengatur lalu lintas yang sudah berdiri di lokasi tersebut hingga kini belum berfungsi optimal dan terkesan dibiarkan menjadi pajangan selama bertahun-tahun.(/30/6/2026)
Persoalan ini semakin mengundang tanda tanya setelah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa pengadaan traffic light tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(30/6/2026)
Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup untuk menjawab persoalan di lapangan. Sebab, secara faktual fasilitas tersebut berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat pengguna jalan di daerah tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah daerah tidak seharusnya berhenti pada persoalan siapa yang melakukan pengadaan. Ketika sebuah fasilitas publik berada dalam wilayah administrasinya dan menyangkut keselamatan serta kelancaran lalu lintas masyarakat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mencari solusi.
"Jangan sampai persoalan kewenangan menjadi alasan untuk membiarkan aset publik terbengkalai. Yang dipertaruhkan adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus aktif berkoordinasi dengan pihak yang memiliki aset, bukan sekadar mengatakan bukan kewenangannya," ujar pengamat tersebut.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi kondisi lalu lintas, termasuk menyampaikan kebutuhan perbaikan, pengaktifan kembali, atau penataan ulang fasilitas yang sudah tidak berfungsi.
Sorotan publik juga tertuju pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas yang setiap tahun dialokasikan pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pemanfaatan anggaran tersebut apabila masih terdapat fasilitas lalu lintas yang dibiarkan rusak dan tidak berfungsi dalam waktu lama.
"Uang yang digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan adalah uang rakyat. Maka tidak boleh ada fasilitas yang dibiarkan mati bertahun-tahun tanpa solusi yang jelas," tambahnya.
Kondisi traffic light Jetak menjadi gambaran bahwa persoalan infrastruktur tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik. Pemerintah harus memastikan fasilitas yang telah dibangun benar-benar memberi manfaat, bukan menjadi monumen kegagalan perencanaan dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Dishub Kabupaten Pasuruan. Bukan sekadar penjelasan mengenai siapa yang membangun, tetapi bagaimana solusi konkret agar fasilitas tersebut kembali memiliki fungsi.
Jika traffic light itu memang dibutuhkan, aktifkan. Jika tidak lagi relevan, berikan keputusan yang jelas. Membiarkan fasilitas publik terbengkalai bertahun-tahun bukan solusi, apalagi ketika keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan menjadi taruhannya.(Tri/yus)
