PASURUAN, Pojok kiri – Sikap H. Dullah alias Abdullah, bos properti asal Desa Lumbang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan, kini surat panggilan ke tiga kembali dilayangkan oleh pihak kepolisian.
Kasus yang dilaporkan oleh H. Toha, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tersebut bermula dari transaksi tanah kavling yang diduga bermasalah hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp175 juta.
Pada proses mediasi sebelumnya, Abdullah sempat menunjukkan itikad baik dengan menandatangani surat perjanjian pengembalian uang sebesar Rp175 juta kepada H. Toha. Dalam perjanjian tersebut, ia berjanji akan mengembalikan seluruh dana korban dalam jangka waktu satu bulan.
Namun, setelah batas waktu yang disepakati berakhir, pengembalian uang yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Janji yang semula diharapkan menjadi solusi justru berakhir tanpa kepastian.
"Kami sudah memberi kesempatan. Bahkan dibuatkan surat perjanjian resmi yang ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan. Tapi sampai hari ini tidak ada realisasi sama sekali," ungkap Samsul pihak pendamping korban.Senin(1/6/2026)
Tidak hanya itu, ketika penyidik melayangkan panggilan pertama dan kedua untuk dimintai keterangan, Abdullah juga tidak hadir. Alasan ketidak hadirannya dinilai tidak jelas dan tidak disertai penyelesaian terhadap kewajibannya kepada korban.
Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan ke tiga
Menariknya, dalam percakapan WhatsApp yang beredar, Samsul pendamping korban sempat mengingatkan bahwa apabila Abdullah kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, maka ada kemungkinan aparat akan melakukan upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Pesan tersebut dijawab singkat oleh Abdullah dengan kalimat yang mengundang perhatian.
"Silahkan dijemput," tulis Abdullah dalam balasan pesan tersebut.
Jawaban singkat itu kini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Banyak pihak mempertanyakan keseriusan terlapor dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Secara hukum, pemanggilan saksi maupun terlapor merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang wajib dihormati oleh setiap warga negara. Sikap tidak kooperatif dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi penyidik dalam mengambil langkah-langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan objektif agar perkara yang telah berlarut-larut tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Abdullah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak terealisasinya pengembalian uang Rp175 juta maupun tanggapannya atas panggilan kepolisian yang telah dilayangkan kepadanya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya uang ratusan juta rupiah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap praktik bisnis properti yang seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
"Janji tertulis sudah dibuat, tenggat waktu sudah lewat, panggilan polisi sudah dilayangkan. Kini publik menunggu, apakah pk Dullah akan memenuhi panggilan hukum atau kembali memilih mengabaikannya."(Tri/yus)
