Pasuruan, Pojok kiri – Mangkraknya traffic light di simpang tiga Pasar Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, semakin menuai sorotan. Fasilitas pengatur lalu lintas yang diduga dibangun dengan anggaran besar tersebut hingga kini belum memberikan fungsi maksimal bagi pengguna jalan.(28/6/2026)
Ironisnya, lokasi traffic light tersebut berada tidak jauh dari pusat pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan. Jaraknya bahkan diperkirakan hanya sekitar 300 meter dari kantor Dishub Kabupaten Pasuruan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa fasilitas lalu lintas yang berada begitu dekat dengan instansi pengelola justru dibiarkan tidak berfungsi dalam waktu lama.
Masyarakat menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan evaluasi terhadap aset sarana prasarana lalu lintas. Sebab, kerusakan atau tidak berfungsinya fasilitas publik semestinya dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti oleh instansi yang bertanggung jawab.
Apalagi setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas. Publik pun mempertanyakan efektivitas anggaran tersebut apabila fasilitas yang sudah dibangun justru dibiarkan terbengkalai tanpa kepastian.
Jika traffic light tersebut memang masih dibutuhkan, Dishub Kabupaten Pasuruan harus segera mengambil langkah perbaikan dan mengaktifkannya kembali. Namun apabila dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan rekayasa lalu lintas, pemerintah daerah seharusnya memberikan solusi, termasuk melakukan pembongkaran atau pemanfaatan ulang agar tidak menjadi aset terbengkalai.
Kondisi ini jangan sampai memunculkan persepsi bahwa pengadaan infrastruktur hanya selesai pada tahap pembangunan, sementara keberlanjutan fungsi dan manfaatnya terabaikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status traffic light tersebut: apakah masih masuk program pemeliharaan, kapan akan difungsikan kembali, atau apa alasan fasilitas tersebut dibiarkan tidak beroperasi.
Sebab, jarak yang hanya ratusan meter dari kantor pengelola seharusnya bukan menjadi alasan untuk luput dari perhatian.
Fasilitas publik dibangun bukan untuk menjadi pajangan jalanan. Setiap anggaran harus berujung pada manfaat nyata bagi masyarakat.(Tri/yus)
