Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

DISHUB JANGAN TUTUP MATA! BERTAHUN-TAHUN TANPA MARKA, JALUR BANGIL–PANDAAN ANCAM KESELAMATAN PENGGUNA JALAN


Pasuruan, Pojok kiri – Kondisi memprihatinkan terjadi di ruas Jalan Bangil–Pandaan, tepatnya mulai Desa Kenep hingga kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Hingga saat ini, jalur yang setiap hari menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut dilaporkan tidak memiliki marka jalan yang memadai. 

Ironisnya, kondisi ini bukan terjadi dalam hitungan bulan, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketiadaan marka jalan di ruas yang padat kendaraan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari dan saat hujan turun. Dalam kondisi jalan basah dengan jarak pandang terbatas, pengendara kesulitan menentukan batas lajur, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas meningkat.
Masyarakat mempertanyakan keseriusan instansi terkait dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemeliharaan fasilitas keselamatan jalan. Sebab, marka jalan bukan sekadar garis cat di atas aspal, melainkan instrumen penting yang berfungsi mengatur arus lalu lintas dan mencegah kecelakaan.

"Dishub jangan tutup mata. Ini bukan persoalan estetika jalan, tetapi menyangkut keselamatan ribuan pengguna jalan setiap hari. Jangan menunggu korban berjatuhan baru bergerak," demikian keluhan yang terus disuarakan warga dan pengguna jalan.Selasa (2/6/2026)
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keselamatan lalu lintas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 25 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, termasuk marka jalan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta fasilitas keselamatan lainnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan menegaskan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas, memberikan peringatan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. 

Artinya, keberadaan marka jalan bukan pilihan, melainkan bagian dari standar keselamatan yang wajib dipenuhi dan dipelihara.
Dengan tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum hingga kendaraan berat, absennya marka jalan dalam waktu yang begitu lama menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas keselamatan di ruas jalan tersebut.

Masyarakat mendesak pemerintah dan instansi yang berwenang agar segera melakukan evaluasi lapangan dan mengambil langkah nyata. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikalahkan oleh lambannya birokrasi maupun pembiaran yang berkepanjangan.

Jangan tunggu kecelakaan besar menjadi berita utama. Marka jalan bukan sekadar cat yang memudar, tetapi penunjuk keselamatan yang dapat menyelamatkan nyawa. Ketika fasilitas keselamatan dasar saja tidak terpenuhi selama bertahun-tahun, publik berhak menuntut pertanggungjawaban dan tindakan nyata dari pihak yang berwenang (bersambung.)(Tri/yus)