Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Estetika Kota Terancam: Tiang Wifi Fiberstar Bakal di Bongkar Paksa Akibat Dugaan Ilegal dan Rusak Drainase



 PASURUAN , pojok kiri Praktik pemasangan infrastruktur telekomunikasi yang mengabaikan regulasi dan estetika kian meresahkan warga Kota Pasuruan. Provider Fiberstar kini tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah tiang internet miliknya diduga ditanam tanpa mengantongi izin resmi, bahkan nekat merusak fasilitas publik di wilayah Kelurahan Kebonagung, Senin (5/1/2026).

Penelusuran di lapangan mengungkap pemandangan memprihatinkan di kawasan Margo Taruno. Sejumlah tiang baja tertanam tepat di atas struktur drainase (saluran air), sebuah tindakan yang dinilai fatal karena berpotensi menghambat aliran air dan merusak integritas infrastruktur jalan.
Muncul tudingan adanya upaya "pengondisian" terhadap oknum pejabat tingkat RT maupun RW demi memuluskan proyek ini di lahan warga maupun fasilitas umum. Kejanggalan semakin mencuat saat terjadi polemik dengan warga pemilik lahan; pemindahan tiang justru dilakukan secara mandiri oleh oknum Ketua RW, yang saat dikonfirmasi memberikan jawaban yang tidak sinkron dan cenderung melempar tanggung jawab.

Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Indra, memberikan penegasan telak terkait status proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, otoritas perizinan belum mengeluarkan dokumen resmi untuk pemasangan tiang internet baru di wilayah tersebut.
"Tidak ada izinnya. Sementara ini, dinas perizinan belum mengeluarkan izin untuk pemasangan tiang internet baru. Kami segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah penertiban," tegas Indra.

Suara miring juga datang dari aktivis lingkungan dan kebijakan publik. Izul Sulaiman, Walikota LSM LIRA Kota Pasuruan, mengecam keras kesemrawutan kabel dan penempatan tiang yang serampangan.
"Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi pelanggaran estetika dan fungsi kota. Pemasangan di atas saluran air jelas menyalahi aturan. Harus ada pembersihan total," ujar Izul.

Senada dengan itu, Ketua DPP LSM AGTIB, Arifin, mendesak Pemerintah Kota Pasuruan untuk segera melakukan moratorium dan tindakan fisik di lapangan. "Kami minta seluruh aktivitas dihentikan. Tiang yang ilegal harus dicabut paksa. Jangan biarkan korporasi meraup keuntungan dengan cara merusak fasilitas publik," cetusnya.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 5 Tahun 2021, tindakan penyelenggara telekomunikasi yang memasang infrastruktur tanpa izin dapat berakibat fatal:

Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, denda material yang besar, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Sanksi Pidana: Tuntutan pidana penjara dan ganti rugi jika terbukti merusak fasilitas umum atau merugikan hak milik warga secara ilegal.

Kini, publik menanti nyali Satpol PP Kota Pasuruan selaku penegak Perda untuk segera "membersihkan" tiang-tiang nakal tersebut. Langkah tegas diperlukan agar Kota Pasuruan tidak menjadi hutan tiang yang mengabaikan keselamatan warga dan keindahan kota.

Ringkasan Fakta Pelanggaran:
Lokasi: Kawasan Margo Taruno, Kelurahan Kebonagung (Penempatan di atas drainase).
Provider: Fiberstar.
Status Hukum: Izin tidak terdata/ilegal (Konfirmasi DPMPTSP).
Dampak: Kerusakan sistem drainase, pelanggaran hak lahan warga, dan degradasi estetika kota.(Khu/yus)