Pasuruan, Pojok Kiri
Bantuan Bupati Pasuruan tahun 2018 berupa gerobag motor roda tiga, melalui dinas Lingkungan Hidup, mangkrak, seperti pepatah habis manis sepah dibuang, terkesan pandai meminta bantuan, tak pandai merawat.
Seperti yang di temui awak media Pojok Kiri di beberapa desa wilayah kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Senin (5/1/2026).
Entah apa yang jadi sebab, kalau saja bantuan tersebut bisa dirawat dengan baik pasti bisa membantu untuk alat angkutan kebutuhan Desa.
Diketahui, kendaraan roda 3 tertulis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan tahun 2018, dalam artian sebagai sarana pengangkut di masing-masing kelompok bank sampah.
Ini menunjukkan, 8 tahun setelah terima bantuan kendaraan tersebut, ada potensi masalah dalam pengelolaan barang milik pemerintah di kelompok penerima Bantuan yang di tunjuk oleh pemerintah desa setempat saat itu. Tidak tanggung jawab untuk merawatnya, setelah ada kerusakan yang seharusnya di service malahan dibiarkan begitu saja.
"Begitulah mas, lah yang memakai gonta-ganti, yang satu merawat, yang satu tidak, akhirnya rusak, di biarkan saja di situ, parah, "ujar warga yang rumahnya dekat dengan posisi Kendaraan.
Ada apa dengan menerima motor roda tiga tersebut, unit pelaksana teknis dari desa, atau kelompok masyarakat/bank sampah. Apalagi dari
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. DLH sebagai pemberi bantuan (atau pemilik aset di tingkat yang lebih tinggi) harusnya bertanggung jawab dalam pengawasan dan memastikan aset digunakan sesuai peruntukan serta dikelola dengan baik. BERSAMBUNG (Syafii/Yus).
