Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dana transfer turun, Pemkab memprioritaskan belanja wajib dan bersentuhan dengan masyarakat



Pasuruan, pojok kiri 

Mengacu pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, dana transfer untuk Kabupaten Pasuruan turun sekitar Rp594 miliar.Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk Kabupaten Pasuruan di pastikan mengalami penurunan signifikan sebesar 24,66 persen dibanding tahun sebelumnya.

Hal itu di sampaikan oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/10/2025) sore.Pemkab Pasuruan sudah menyiapkan langkah langkah agar program daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar bagi masyarakat dan urusan wajib tidak terdampak
Jumlah TKD yang semula Rp2,7 triliun pada 2025, pada tahun 2026 nanti menjadi Rp2,147 triliun memang berdampak pada kemampuan fiskal daerah, untuk itu Pemkab akan menyikapinya secara bijak dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, agar APBD tetap fokus pada pelayanan dasar masyarakat

Politisi partai Gerindra ini menmabahkan, pengurangan TKD ini memaksa Pemkab harus melakukan efisiensi dan pengurangan kegiatan prioritas untuk di lakukan “ Holding “penundaan dulu Dagar program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak terdampak

Ia menambahkan,kebijakan penganggaran tahun 2026 akan menitikberatkan pada dua arah utama.Pertama, memastikan setiap rupiah digunakan untuk sektor yang urgen dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama untuk mencapai Asta Cita dan 17 program prioritas daerah.

Kedua, menjaga keberlanjutan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta jaminan sosial masyarakat.“Alokasi anggaran tiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja, bukan sekadar pemerataan. Kami ingin belanja publik lebih tepat guna dan produktif,” imbuhnya.

Dalam Raperda APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan Rp3,498 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp653 miliar,Dana transfer dari pusat dan antar daerah Rp2,369 triliun, serta Pendapatan lain-lain sebesar Rp8,4 miliar.

Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp3,947 triliun, sehingga muncul defisit Rp449 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Rinciannya: belanja operasi mencapai Rp2,7 triliun, termasuk belanja pegawai Rp1,674 triliun dan belanja barang/jasa Rp946 miliar. Belanja modal direncanakan Rp478 miliar, sedangkan belanja tidak terduga mencapai Rp30 miliar, dan belanja transfer Rp726 miliar.

Tahun depan, Pemkab Pasuruan juga harus menanggung belanja pegawai PPPK sebesar Rp230 miliar untuk 3.661 pegawai, menyusul berakhirnya dukungan dari DAU Spesifik Grant PPPK. Selain itu, akan dialokasikan Rp10 miliar untuk 620 PPPK paruh waktu.

Rusdi menegaskan, kebijakan 2026 tetap sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menitikberatkan pada hilirisasi, peningkatan produktivitas sektor unggulan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif.(Hab/yus)