Pasuruan, Pojok Kiri
Dalam rangka mewujudkan Resolusi Kementerian Hukum 2025 yakni “Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkepastian Hukum dan Berdampak” maka Badan Pembinaan Hukum Nasional mengarahkan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap Desa/Kelurahan di Indonesia sebagai bentuk pemberian akses layanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Maka dengan ini ternyata, dari sekian desa di kabupaten Pasuruan, hanya desa Bulusari kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang masuk kriteria, sebagai desa Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM), dari 170 desa se-Indonesi.
Selanjutnya pada Jum'at (9/5/2025), Pemdes Bulusari membentuk dan menugaskan paralegal pada pos bantuan hukum desa Bulusari, Tentang pembentukan Susunan pengurus Kadarkum (Kelompok keluarga Sadar Hukum).
Terpilihnya desa Bulusari sebagai Posbankum tidak lepas dari, Kadesnya yang telah berstatus non litigation pacemaker, atau alumni Akademi Paralegal, Desanya yang telah sadar hukum, Sebagai desa binaan, dan desa yang baru terbentuk kelompok Kadarkum.
Hajah Siti Nurhayati, Kades Bulusari dalam sambutannya menyampaikan bahwa Posbankum se-Indonesia hanya ada di 170 desa. Termasuk di Jawa timur ada 3 desa. Kabupaten Pasuruan hanya ada satu (1) desa yaitu desa Bulusari. Sedangkan Kabupaten Lumajang 1 desa , kabupaten Jember 1 desa.
"Alkhamdulillah Bulusari di dapuk jadi perwakilan POSBANKUM di kabupaten Pasuruan. Jadi di Indonesia hanya ada 170 desa. Yang wajib mendirikan posbankum, "Ujar Nurhayati.
Wadah Posbankum Desa Bulusari bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum, menyelesaikan konflik-konflik yang ada di desa, di dusun-dusun. Jadi ketika tidak bisa diselesaikan dibtingkat dusun, bisa di bawah ketingkat desa, khususnya yang bersifat tindak pidana ringan.
Untuk itu pembentukan Posbankum desa Bulusari beranggotakan atas kepala desa, serta seluruh kawil/Kasun se-Desa. Mereka nantinya berperan sebagai juru damai dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa.
"Jadi anggotanya nanti itu terdiri dari semua Kasun yang ada di desa Bulusari. Posbankum itu (pos bantuan hukum), itu nanti tembusannya Gubernur, Bupati, Walikota, polres, dan kejaksaan. Jadi ini bukan main main, itu memang sudah dari SK. kemenkumham Jakarta."jelasnya.
Untuk itu Nurhayati berharap siapapun yang jadi pengurus, ketua, wakil ketua dan lain lain harus mau menerima. Tidak boleh menolak.
Dalam kesempatan tersebut Nurhayati menjelaskan bahwasannya program posbankum desa Bulusari, adalah bagian dari program kementrian hukum di seluruh Indonesia, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menginisiasi pembentukan posbankum di tingkat desa.
Tugas dan tanggung jawabnya terdiri atas:
1.melaksanakan kegiatan pos bantuan hukum di desa dengan tujuan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagaimana bagian dari bidang pos pelayanan terpadu desa.
2. Melaporkan hasil kegiatan pos bantuan hukum kepada kepala desa.
3. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan hukum masyarakat lainnya atas perintah peraturan perundang undangan, arahan kepala desa, dan atau kebutuhan hukum masyarakat desa.
Selanjutnya terkait Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum), dapat dilakukan melalui kegiatan seperti penyuluhan hukum, simulasi, dan lomba Kadarkum. Pembinaan Kadarkum juga dapat dilakukan secara langsung (penyuluhan hukum langsung) dan tidak langsung (penyuluhan hukum tidak langsung). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,
Seperti:
1.Mengikuti kegiatan sosialisasi hukum, seperti temu sadar hikum, ceramah penyuluhan hukum terpadu, lomba kadarkum, dan kegiatan penyuluhan hukum lainnya.
2. Menyebarluaskan informasi dan pengetahuan hukum ke lingkungan masyarakat.
3. Berperan aktif dan penyelesaian konflik atau permasalahan hukum di lingkungan yang non litigasi.
4. Memberikan layanan hukum pada pos bantuan hukum.
5. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan hukum masyarakat.
Untuk susunan pengurus Kadarkum desa, Kades Bulusari menunjuk:
1. Ketua Subhan
2. Sekretaris Lely Ayu Ariska.
3. Bendahara Hari Eko Prasetyo.
4. Anggota Haji Sofyan.
5. Anggota Abdul Wakhit.
Diutarakan juga oleh Nurhayati dalam penjelasannya pentingnya kesadaran hukum di masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah, namun juga pihak lain. "Kesadaran hukum, melalui Keluarga Sadar Hukum berperan sebagai informasi hukum, mediasi dan memberi solusi hukum, "pungkasnya. (Syafii/Yus).