Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

PTSL 5 Tahun Lebih Tidak Selesai, Warga Desa Martopuro dan Kelurahan Purwosari "Bingung"






Pasuruan. Pojok Kiri
Warga Desa Martopuro dan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari "Kebingungan". Pasalnya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, (PTSL) banyak sertifikat yang belum selesai dan belum ada yang bertanggung jawab, Jumat (9/5/25).

Puluhan warga Desa Martopuro mengeluh, pengajuan PTSL miliknya tidak ada kabar. Padahal, warga sudah membayar ke oknum panitia bahkan ke oknum BPD.

Edi, warga Dusun Kemantren ini salah satu korban program PTSL Desa Martopuro. Menurutnya, dirinya sudah membayar 2 kali lipat dalam pengurusan surat tanah miliknya.

"Dulu saya bayar ke seseorang yang ikut jadi panitia PTSL. Lama tidak ada jawaban lalu saya di arahkan bayar lagi ke oknum BPD," ucap Edi.

Disampaikan pria berpostur kekar, dirinya membayar lagi PTSL dikarenakan panitia sudah tidak mengurusi program tersebut. 

"Saya bingung sertifikat tidak selesai-selesai akhirnya saya di arahkan bayar lagi. Sayangnya hingga saat ini sudah sekitar 5 tahun lebih sertifikat belum selesai. Oknum BPD sudah saya datangi, tapi ya itu hanya janji-janji saja," lanjut Edi yang berambut cepak.

Senada dengan Edi, SL, warga Kelurahan Purwosari juga mengeluh terkait sertifikat miliknya belum selesai mulai 2018. "Kami sampai capek tanya terus ke kelurahan karena panitia PTSL yang lama sudah acuh tak acuh. Bingung kami harus mengeluh ke siapa.?," resah warga Kelurahan Purwosari.

Adanya keluhan warga Desa Martopuro dan Kelurahan Purwosari mendapat sorotan dari Ketua DPC Progib Pasuruan, Masroni. 
Pria yang berdomisili di Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari ini akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Keluhan masyarakat se-Kecamatan Purwosari, lanjut Masroni, sudah ia kantongi, banyak kejanggalan dari oknum panitia dan oknum Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami sudah mengantongi data program PTSL se-Kecamatan Purwosari yang belum selesai bertahun-tahun, terutama di Kelurahan Purwosari dan Desa Martopuro," kata Ketua DPC Progib Pasuruan.

Masih kata pria berambut cepak, rupanya oknum panitia PTSL akan lepas tangan. Pasalnya, program PTSL di Desa Martopuro dan Kelurahan Purwosari sudah berjalan lebih dari 5 tahun.

"Kasihan warga. Harusnya pihak Kecamatan dan desa/kelurahan jemput bola, jangan menunggu warga ngluruk desa/kelurahan bahkan kecamatan," ungkap Masroni.

Informasi didapat media ini, data PTSL Desa Martopuro tahun 2018 sebagai berikut:
1. Sertifikat jadi yang sudah dibagi sebanyak 1.600 (Seribu enam ratus). 
2. Sertifikat jadi yang belum dibagi sejumlah 300 (Tiga ratus).
3. Sertifikat yang belum jadi berjumlah 100 (Seratus), berkas permohonan belum dikirim ke BPN Pasuruan.

Sedangkan untuk Kelurahan Purwosari, PTSL tahun 2018 sertifikat yang belum selesai hingga saat ini berjumlah 260 (Dua ratus enam puluh). 
Lalu, ada tambahan dari program PTSL berjumlah 90 sertifikat yang saat ini ditangani beda panitia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua Panitia PTSL Desa Martopuro dan Kelurahan Purwosari dan pihak BPN Pasuruan. (Mif/YS).