Pasuruan, Pojok Kiri
Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada Masyarakat Kabupaten Pasuruan khususnya yang ada di Kecamatan Gempol tentang Cagar Budaya dan Obyek Diduga Cagar Budaya maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan melalui Bidang Kebudayaan menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di Aula Lantai 2 Kantor Kecamatan Gempol, Senin (13/11/2024).
Sosialisasi ini melibatkan para
Kepala Desa beserta Sekretaris Desa dan 3 orang staf dengan narasumber Ikhwan S.S dan Nurmala S.S dari BPK Wilayah XI Jatim, Samsul Hidayat Ketua DPRD Kab. Pasuruan, BPN Kabupaten Pasuruan, BPKPD Kabupaten Pasuruan, Camat Gempol.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan, di kecamatan Gempol ada tetenger (prasasti) berdirinya kabupaten Pasuruan yang da di dusun Sukci desa Bulusari.
Menurutnya dari hasil potretan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur, banyak di ketahui titik-titik mana yang ada cagar budayanya.
Hasilnya ratusan data titik potensial yang menggambarkan kompleksitas lanskap warisan budaya di Penanggungan khususnya di wilayah kecamatan Gempol. Bahkan diyakini masih banyak tinggalan cagar budaya sisa peradaban klasik yang belum terdeteksi.
Data temuan tersebut telah dilakukan ground survey dan akan dilanjutkan bertahap dengan riset jangka panjang.
Salah satunya, telah dilakukan input dan verifikasi data potensial di candi irigasi Blimbing desa Bulusari.
Samsul Hidayat menyebutkan bahwa, Situs peninggalan bersejarah atau cagar budaya yang banyak tersebar di Gempol, bisa menjadi aset wisata dan meningkatkan sektor ekonomi. Maka perlu dikelolah dengan benar.
Jika cagar budaya yang ada dirawat dan dikelolah dengan baik maka akan menarik wistawan berkunjung dan akan berdampak ke lingkungan sekitar dari segi ekonomi, UMKM seperti menggerakkan penjual souvenir maupun aksesoris yang bernuansa sejarah.
“Gempol ini memiliki banyak peninggalan sejarah yang bisa menjadi aset wisata, sekaligus menumbuhkan ekonomi lokal itu harus dijaga,” ungkapnya.
Maka perlu adanya upaya menjaga peninggalan sejarah kebudayaan dari pelbagai ancaman kepunahan, pencurian, pengalihan fungsi yang dapat menyebabkan peninggalan sejarah sisa menjadi cerita yang hilang ditelan zaman. Maka Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Saya berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi tentang UU Nomor 11 Tahun 2010 ini dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan kita tentang Cagar Budaya,” katanya.
Samsul Hidayat berjanji akan fokus dan support penuh bagaimana cagar budaya yang ada di kabupaten Pasuruan, khususnya di kecamatan Gempol bisa menjadi destinasi wisata. Tapi tetap tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian cagar budaya. (Syafi'i/Yus)