Dengan perjuangan yang tanpa lelah, alhamdulillan setelah dilakukan audit eksternal oleh 2 orang Auditor Halal LPH Muhammadiyah (diketuai oleh Prof.Dr. Ir. Damat, MP, IPU), akhirnya pada 23 Oktober 2024, dengan No Sertifikat ID00410020548690824, berdasarkan keputusan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia nomor : MUI-KHTMUH-001644411024 Tanggal 22 Oktober 2024.
Instalasi Gizi RS UMM TELAH Tersertifikasi Halal BP-JPH RI, Menuju Go Halal to Rumah Sakit
Pasuruan, Pojok Kiri
Rumah sakit adalah suatu bagian menyeluruh dari organisasi sosial dan medis, yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat, dimana pelayanan keluarnya menjangkau keluarga dan lingkungan. Bentuk dari pelayanan kesehatan salah satunya adalah melakukan penyelenggaraan makanan rumah sakit.
Penyelenggaraan makanan rumah sakit merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan menu, perencanaan kebutuhan bahan makanan, perencanaan anggaran belanja, pengadaan bahan makanan, penerimaan dan penyimpanan, pemasakan makanan, distribusi dan pencatatan, pelaporan serta evaluasi yang bertujuan untuk menyediakan makanan yang berkualitas sesuai kebutuhan gizi, biaya, aman, dan dapat diterima oleh konsumen guna mencapai status gizi yang optimal. Setiap produsen harus memenuhi kebutuhan dan hak konsumen termasuk konsumen muslim. Memproduksi produk halal adalah bagian dari tanggungjawab rumah sakit kepada konsumen muslim.
Di Indonesia, untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, maka rumah sakit perlu memiliki Sertifikasi Halal MUI atau BP-JPH (sesuai peraturan UU Jaminan Produk Halal No 33/2014). Sesuai ketentuan, masa berlaku Sertifikat Halal adalah empat tahun. Selama masa tersebut, perusahaan harus dapat memberikan jaminan kepada MUI dan konsumen muslim bahwa rumah sakit senantiasa menjaga konsistensi kehalalan produknya.
Program menjadikan RS syariah berarti berupaya menjamin sajian halal pada setiap makanan yang tersaji bagi pasiennya. Hal ini pun diatur dalam suatu sistem manajemen yang disebut Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), di mana pada prosesnya betul-betul memastikan makanan yang tersaji adalah halal.
Untuk menjamin kehalalan makanan dan minuman yang disediakan oleh Instalasi Gizi Rumah Sakit, rumah sakit dapat menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH). SJH adalah manajemen yang mengatur bahan, proses produksi, produk, dan prosedur dalam proses produksi halal.
Kebijakan Makanan dan Minuman Halal, meliputi:
(i) Selama perawatan dan pengobatan di rumah sakit, pasien dan keluarga pasien hanya diperkenankan mengkonsumsi makanan dan minuman halal yang disediakan oleh Instalasi Gizi RSI Sultan Agung.
(ii) Menjamin seluruh peralatan makanan dan minuman yang digunakan sebagai alat saji hidangan Instalasi Gizi bebas dari bahan babi dan turunannya serta bahan najis dan lainnya.
(iii) Peralatan makanan dan minuman tidak diperkenankan untuk digunakan selain produk makanan dan minuman yang dikeluarkan Instalasi Gizi.
Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal (PS P3-H) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) telah memulai sebuah inisiatif dan berkomitmen dengan beberapa Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah di wilayah Malang dan Jawa Timur. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan memastikan bahwa dapur instalasi gizi di rumah sakit tersebut memenuhi standar kehalalan.
Komunikasi intensif dilakukan dengan RS Muhammadiyah yang menanyakan tentang pentingnya sertifikasi dapur rumah sakit dan peluang untuk mencapainya. Sejauh ini, tiga RS telah berkomunikasi dengan Ketua PS P3-Halal/Penelitian & Pengembangan Produk Halal UMM, yaitu RS UMM, RS Aisyiyah Malang, dan RS Siti Khodijah Kediri, melalui PWM LPH KHT Jatim.
Komunikasi semakin intens ketika perwakilan kedua RS, yaitu RS UMM dan RS Siti Khodijah Kediri, mengunjungi kantor PS Halal UMM pada tanggal 10 Oktober 2023. Dari RS UMM diwakili oleh Ibu Faridatul A. dan Perwakilan dari RS Siti Khodijah Kediri diwakili oleh Bapak Yudha dan Bapak Moh. Erwanto. Mereka bertemu dengan Tim Halal dari Pusat Studi P3-Halal UMM, yang telah menyiapkan materi awal untuk pertemuan tersebut. Ketua PS Halal, Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP, menjelaskan tentang pentingnya produk halal dalam usaha jasa kelola dan layanan makanan halal thoyyib, terutama dalam dapur atau instalasi gizi rumah sakit.
Ketua PS Halal UMM, Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan RS Muhammadiyah sekaligus memastikan bahwa makanan dan layanan instalasi gizi yang disediakan bagi pasien rawat inap memenuhi persyaratan standar halal sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Kegiatan pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal yang dilakukan oleh tim ahli dari PS P3-Halal UMM, selama 2 hari (pada tanggal 6 Nopember dan 7 Nopember 2023) adalah langkah penting dalam memastikan bahwa RS Muhammadiyah di Jawa Timur mematuhi aturan syariah halal dan meningkatkan pemahaman tentang sertifikasi halal serta persyaratan pemenuhan sertifikasi halal untuk dapur/instalasi gizi rumah sakit.
Dalam menjalankan layanan kepada masyarakat dan membantu pemerintah dalam nejamin konsumen terhadap produk-layanan halalnya, kerja sama ini mencerminkan kepercayaan RS Muhammadiyah kepada Pusat Studi Halal UMM dan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, halal, dan sesuai dengan standar halal. Semua pihak berharap bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat besar bagi pasien dan masyarakat yang dilayani oleh rumah sakit.Oleh Prof.dr.Ir. Elfi Anis Saati, MP. (*/Syafi'i/yus).