Pasuruan, Pojok Kiri
Ruko Gempol 9 dibangun oleh seorang pengusaha asal Surabaya pada 2013 hingga 2016. Lalu tahun 2017, ruko ini mulai beroperasi atau dibuka. Masing-masing bangunan ruko memiliki panjang 15 meter dan lebar 4,5 meter.
Awalnya sebenarnya ruko ini diperuntukkan kantor, toko, dan waralaba. Namun sejak empat tahun terakhir, belasan ruko ini disewa sebagai usaha warung kopi (warkop) hingga sekarang.
Karena selalu menuai masalah di yang berdampak kepada citra desa Ngerong, membuat Jemik Sadiman geram, ancam menutup hiburan malam yang ada di Gempol 9.
Upaya Jemik Sadiman yang akan menutup tempat tersebut mendapatkan reaksi dari, Ketua Tanfidziyah MWC NU Gempol KH Junaidi Sholeh.
Apa yang dilakukan Jemik Sadiman selaku Kepala desa Ngerong hal itu wajar, dan sedianya harus begitu.
"Seharusnya memang begitu. Tidak hanya Ngerong saja, saya kira semua , terutama di Gempol. Untuk hal-hal yang negatif. Mestinya tidak berkenan lah, "Tegasnya pada awak media Pojok Kiri, Jum'at (21/9/2024).
Menurutnya , kalau di biarkan, lambat laun sekalipun tidak spontan, lambat laun lambat tahun, nanti tetap yang jadi korban tetap anak-anak kita, yaitu masyarakat. Untuk sekarang mungkin, tapi suatu saat kalau ini sudah menjadi kebiasaan sangat membahayakan.
"Dar’ul Mafasid Muqaddamun 'ala Jalbil Mashalih , menolak sesuatu yang lebih besar mafsadatnya (sesuatu yang bersifat negatif) lebih diutamakan daripada melaksanakan sesuatu yang bersifat masholih (sesuatu yang bersifat positif), tetapi kadarnya tidak lebih besar daripada mafsadat yang ditimbulkan, "ungkapnya.
"Memang tujuan utama untuk mengangkat perekonomian, tapi kalau dengan perekonomian itu terus menimbulkan kemafsadatan (kerusakan atau akibat buruk yang menimpa seseorang /kelompok) yang lebih banyak apa artinya. Kalau sekedar warung ngopi wajar-wajar saja, siapa yang melarang. Tidak akan ada yang melarang, wong usaha untuk nafakoh. Cuman ada sisi negatifnya itu yang harus kita larang, "tambahnya.
KH Junaidi Sholeh menilai pihak Gempol 9, menyalahi, keluar dari koridor ijin awal di bangunnya Ruko-ruko Gempol9. Maka KH Junaidi Sholeh memohon untuk di kaji ulang keperuntukan awalnya, dan meminta untuk di kembalikan fungsi awalnya.
"Menurut saya, harus di kembalikan fungsi awalnya Gempol 9, ijinnya untuk apa. Apa tujuan awalnya di dirikan Ruko Gempol 9. Untuk mengangkat perekonomian. Termasuk ukm-ukm. Jadi kembalikan saja pada fungsi awalnya. Insya Allah kalau di kembalikan fungsi awalnya, pasti enak lah. Tinggal menjembatani ukm UKM untukengangkat perekonomian, dan tidak akan ada yang keluar dari hal hal yang apa lagi meresahkan."tuturnya. (Syafii-Yus).