Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Jurnalis Pasuruan raya menolak keras Revisi UU penyiaran




Pasuruan, pojok kiri.
jurnalis Pasuruan yang tergabung di Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya menggelar aksi demo, secara terbuka menyuarakan penolakan draf RUU Penyiaraan.

Henry Sulfianto selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya menolak draf RUU Penyiaraan.

"Kami menolak adanya draf RUU Penyiaraan No. 32 tahun 2002, Hal ini diketahui dari adanya upaya pihak Komisi 1 yang telah menggodok revisi UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dimana ada beberapa pasal yang diselipkan dan berpotensi mengekang kebebasan pers. Salah satunya yakni pasal 50b ayat 2 yaitu pelarangan tayangan hasil investigasi serta pasal 25 dan 42 yang pada pokoknya setiap sengketa produk jurnalistik diselesaikan oleh pihak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," ucapnya.


Adapun tiga tuntutan Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya, yaitu :

1. Menolak Adanya Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Yang Digagas Oleh Legislatif (Komisi 1 DPR RI).

2. Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Tetap Dilaksanakan Oleh Dewan Pers Bukan Kepada Komisi Penyiaran Indonesia.

3. Meminta Kepada Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Yang Diwakili Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Untuk Membuat Surat Penolakan Atas Revisi UU No.32 Tahun 2002 Yang Ditujukan Kepada Ketua DPR RI, Cq Ketua Komisi 1 DPR RI, Dengan Menggunakan Kop Surat Dan Stempel Resmi DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pada tempat yang sama, Ziaqul Haq Ketua PWI Pasuruan dan Tuji Hartono salah satu jurnalis senior Pasuruan, mengamini apa yang disampaikan oleh Koordinator aksi. Lain halnya dengan Galih Lintartika wartawan harian pagi Surya, ia mengatakan bahwa tidak semua jurnalis dapat menjadi wartawan investigasi.


Hal ini lantaran seorang wartawan investigasi membutuhkan keberanian mengungkap atau membedah suatu kasus, serta membutuhkan kepiawaian mencari suatu data yang sangat rumit. Intinya seorang wartawan investigasi adalah strata tertinggi di dunia jurnalistik.

Sementara itu Lujeng Sudarto Direktur LSM Pusaka, mengatakan,” revisi yang digagas tersebut merupakan sikap pengecut dari oligarki penguasa saat ini. Kenapa “mereka” begitu ingin memberangus kekebasan pers, ini yang perlu dipertanyakan.


Jika “mereka” takut dilakukan investigasi oleh insan pers, dapat dipastikan bahwa mentalnya adalah mental maling. Demokrasi yang telah diperjuangkan saat reformasi akan dihancurkan dimasa rezim saat ini,”ujarnya.

Mendapati desakan dari para insan jurnalis, Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM.Sudiono Fauzan memberikan jawaban, bahwa dirinya dan Sugiarto Ketua Komisi 1 mendukung langkah penolakan ini.

“Sebagai bagian dari sejarah reformasi 1998,kami mendukung upaya penolakan revisi UU No.32 tahun 2002 dan hari ini juga surat penyataan penolakan akan kami buat serta kami kirimkan ke DPR RI,”tegasnya. (Yus)