Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemdes Ngerong, Nyatakan Perang Dengan Miras




Pasuruan, pojok kiri.
Maraknya tempat karaoke berkedok Family Karaoke dengan menyediakan minuman keras (Miras) dan Ladies Companion (LC), di tambah Penjual miras di kampung-kampung berkedok Toko Pracangan menjadi masalah serius di wilayah Kecamatan Gempol, Khususnya desa Ngerong. 

Dalam hal ini, Pemerintah desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan mulai risih dan malu. Media sosial dan pemberitaan-pemberitan kerapkali desa Ngerong jadi trending topik dengan kasus-kasus Miras, pelecehan seksual, sehingga nama desa tercoreng, dengan semakin maraknya cafe karaoke dan perdagangan miras. 

Masyarakat juga merasa resah dengan peredaran minuman memabukkan tersebut di wilayah itu. Apalagi, tak hanya berkedok toko Pracangan, depot warung makan, para penjual miras pun mulai berkamuflase dengan bisnis lain. Salah satunya tempat hiburan malam (THM), semisal tempat karaoke keluarga yang ada di Gempol 9.

Meski tempat penjualan miras wilayah desa sudah pernah di amankan APH, selang beberapa minggu toko miras berkedok Pracangan kini berjualan lagi, seakan ia kebal hukum.

Terkesan agama mulai di jauhkan dan di pisahkan. Pemerintah desa di bawa kepemimpinan Haji Jemik Sadiman yang gencar membantu, membangun sekolah madrasah, TPQ, Mushollah, Masjid, dan sarana olah raga, dengan harapan supaya masyarakatnya menjadi masyarakat yang agamis, generasinya menjadi generasi emas.

Namun perjuangan Haji Jemik Sadiman sia-sia, kini desanya terkesan sebagai desa CafeKaraoke, Desa LC, dan Desa Miras. Hal ini gara- gara kebejatan seseorang yang ingin menjauhkan agama dari kehidupan. Mereka rata-rata beralasan cari mata pencaharian, pemberdayaan UKM, namun dalam prakteknya ia kesampingkan norma-norma agama, norma susila yang berlindung di ketiak hak asasi.

Karena hal tersebut, hanya melahirkan generasi yang rusak moralnya, dengan pola sikap dan pola pikir sesuai dengan akal mereka. Sehingga visi misi hidup pun tidak lain hanya untuk hiburan, popularitas, dan kesenangan materialisme.  

Guna menyelamatkan generasi dari virus kerusakan tersebut, dan faktor penyebab rusaknya generasi muda, Kepala desa Ngerong Jemik Sadiman beserta BPD mengambil langkah tegas, segera luncurkan Surat Nomor:145/47/424.303.2.06/2024, (17 April 2024) kepada Pemilik,Pengelola: 1. Mini Market, Supermarket; 2. Toko, Warung, Warung Jamu; 3. Café dan Restauran, Kios-kios kecil, Kaki Lima di Larang Menjual Minuman Beralkohol/ Minuman Keras, Narkotika, Psikotropika
dan Zat adiktif lainnya.

Supaya kerusakan ini tidak terus bermutasi dan terus berkembang. 

“Pemuda sebagai generasi penerus adalah tulang punggung negara di masa depan sekaligus aset bangsa yang potensial dan memiliki kewajiban melanjutkan estafet kepemimpinan. Sebab itu, pemuda harus mandiri dan bertanggung jawab, "Ujar Jemik Sadiman.

Jemik Sadiman menyampaikan, bahwasannya dalam Menyongsong Desa Ngerong Asri dan Berseri, Indonesia Bermartabat, seharusnya seluruh Warga Negara Indonesia dan seluruh manusia yang bermukim di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejatinya
menjalani hidup dan kehidupan dengan mentaati aturan dan norma budaya Indonesia, khususnya upaya bersama menghindari Pemusnahan Generasi Bangsa melalui Minuman Beralkohol.

Surat edaran ini bukannya tidak punya dasar, Berdasarkan pada :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
2. Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) No. 43/M-DAG/PER/2009 tentang Pengadaan,
Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pasal 28 Permendag
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, MELARANG menjual minuman beralkohol yang
berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang
Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
3. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Merujuk pada peraturan tersebut, Selanjutnya Pemerintahan Desa Ngerong MELARANG penjualan Minuman Beralkohol/ Minuman
Keras, Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya pada tempat khusus atau tersendiri baik
terbuka ataupun tertutup/ tersembunyi.(Syafi'i/Yus).