Pasuruan, Pojok Kiri
Panwascam Gempol bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menertibkan Puluhan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu 2024, yang menyalahi ketentuan. Penertiban berfokus pada tempat-tempat, yang dilarang dipasangi Aps ataupun Apk, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan tentang kampanye pemilu hari pertama di sepanjang Jalan Provinsi, rabo (08/11/2023), jelang Pemilu tahun 2024.
Ketua regu Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Umar di dampingi Ketua Panwascam Gempol, Eko mengatakan, penertiban baliho partai politik dan APK dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang pemilu 2024.
"Kita akan melakukan penertiban dan Pengamanan Baliho Bener APS dan APK termasuk di pohon atau fasilitas umum ," ucapnya pada saat apel pelepasan, Selasa (8/11/2023) di depan Kantor Panwascam.
Ketua Panwascam Eko Priyono, menjelaskan, menindaklanjuti surat imbauan Bawaslu RI, terhitung tanggal 4 hingga 27 Nopember 2023, pihaknya melakukan pengawasan penertiban APK/APS yang dlaksanakan Satpol PP didampingi oleh pihak keamanan (TNI/Polri).
Bener atau spanduk ditertibkan karena belum masanya, masa kampanye pemilu yaitu rentang waktu 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).
"Setelah DCT, ditetapkan tanggal 3 dan di umumkan tanggal 4 Nopember kemarin maka saya beranggapan bahwasannya mereka bisa dikenakan pasal yang sudah mengikat, Tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Kata Ariono.
Meski mereka beralasan bahwa ini adalah alat peraga sosialisasi. Ariono, SH, Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses, bertindak tegas. Menurutnya beberapa indikasi, citra diri, foto, gambar caleg, ada tanda paku (coblos) atau nomor urut dia dikepartaian, "itu sama saja dengan mengajak/mohon dukungan, "Tegasnya.
Ia juga menyampaikan, "ketika penempata itu tidak pada tempatnya seperti ditempel di pohon, dianggap bertentangan dengan UU lingkungan hidup, perbub, perda kabupaten Pasuruan no.30 tahun 2018 "tambahnya.
Eksekusi penertipan langsung dilakukan oleh Satpol PP. satu tim regu melepas, mencabut, dan memotong bener-spanduk di sepanjang jalan propinsi mulai pemberangkatan kantor kecamatan Gempol keselatan putar balik ke Utara. Puluhan Baliho dan bener di angkut mobil yang selanjutnya di amankan dikantor Panwascam, mendapati kurang lebih 50 bener dan baliho.
Usai melakukan penertiban dan pengamanan, Eko Priyono
Ketua divisi sumberdaya manusia, organisasi, data dan informasi Panwascam Gempol menyampaikan harapannya kepada jurnalis Pojok Kiri bahwasannya kedepan setelah penertiban APS dan APK yang dibarengi satpol PP kabupaten, untuk kedepannya ini sebelum tanggal 28 Nopember, " pada saat kampanye ini nanti kita akan melakukan kegiatan penyisiran di kampung-kampung serentak dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), "Ujarnya.
Ia juga memohon terhadap peserta pemilu untuk mempelajari regulasi aturan dari PKPU ataupun Bawaslunya, " sehingga kedepan kita sama-sama tau bahwa ada saat-saat mana diperbolehkan dan tidak. "tambahnya.
Eko juga berharap tercipta pemilu damai, supaya antar partai ataupun caleg itu tidak gesekan sehubungan dengan alat peraga sosialisasi ataupun alat peraga kampanye.
"Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan," pungkasnya.(Syafi'i/Yus).