Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Belum Setahun Bebas, Dipenjara Lagi



PASURUAN, pojok kiri.Kebebasan dari penjara hanya berlangsung selama 7 bulan bagi Samali, 48 tahun, yang berasal dari Sapulante, Kecamatan Pasrepan. Dia kembali terjerat kasus yang sama, mengakibatkannya kembali mendekam di balik jeruji besi.

Kali ini, alasannya adalah perdagangan narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa Samali adalah seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Samali bukan hanya seorang pengguna, tetapi juga seorang penjual barang terlarang tersebut.

"Sebelumnya, dia sudah pernah dipenjara karena kasus narkoba," kata Agus.

Agus menjelaskan bahwa Samali ditangkap pada tahun 2017. Namun, tujuh bulan yang lalu, dia dibebaskan karena masa tahanannya telah selesai.

Namun, bukannya memperbaiki diri, tersangka kembali melakukan perbuatannya dengan menjual narkoba. "Kami menerima informasi bahwa tersangka terlibat dalam bisnis ilegal ini," tambahnya.

Petugas yang mempercayai informasi tersebut melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada hari Senin (2/10) sekitar pukul 17.00. Saat penggerebekan, sejumlah barang bukti berhasil disita.

Selain sabu-sabu seberat 0,84 gram, petugas juga menyita ponsel dan kotak plastik tempat penyimpanan sabu-sabu.

Akibat temuan tersebut, tersangka dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk memberikan keterangannya. Karena perbuatannya, dia akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(yus)