Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Telat Disahkan, Pemkab Tunggu Permen Soal Revisi RTRW



PASURUAN, pojok kiri.Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah resmi disetujui oleh pihak eksekutif dan legislatif. Namun, perubahan dalam Perda ini belum segera diproses oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Alasan dari keterlambatan persetujuan ini menjadi sorotan. Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, mengungkapkan bahwa revisi dalam Perda mengenai RTRW telah mendapat persetujuan bersama dari pihak eksekutif dan legislatif. Acara paripurna pada tanggal 15 Juni 2023 menjadi tanda resmi persetujuan ini.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum dapat segera memproses perubahan kebijakan ini akibat dari penundaan dalam pengesahannya. Gus Irsyad, begitu ia biasa dipanggil, menjelaskan, "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui perubahan RTRW dalam Perda. Namun, waktu persetujuannya sudah mendekati batas akhir. Oleh karena itu, di tingkat Provinsi, Gubernur tidak dapat segera mengambil tindakan sesuai jadwal yang telah ditentukan."

Dampak dari situasi ini adalah perubahan dalam Perda tersebut belum mendapatkan nomor registrasi seperti yang diharapkan. Sebagai alternatif, pemerintah pusat akan menerbitkan sebuah Peraturan Menteri (Permen).

Namun, proses untuk menerbitkan Permen ini tidak dapat dilakukan begitu saja. Proses tersebut akan melalui tahap-tahap pembahasan di berbagai kementerian terkait.

"Dalam proses pembahasan Permen yang terkait dengan RTRW Kabupaten Pasuruan tahun 2023-2043 ini, melibatkan berbagai kementerian. Mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Kementerian Dalam Negeri, hingga Sekretariat Presiden," jelasnya.

Proses ini berlangsung dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga yang merumuskan isi dari Permen. Setelah itu, proses verifikasi dan penyusunan naskah hukum akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah semua tahap selesai, Kementerian Dalam Negeri akan memproses pemberian nomor registrasi.

Dokumen terakhir akan dikirimkan ke Sekretariat Presiden untuk meminta izin terkait penerbitan Permen. "Setelah semua tahapan tersebut diselesaikan, langkah selanjutnya adalah kepada Gubernur. Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, baru kemudian dapat dikeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Mengenai target selesainya, informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari Kementerian terkait," tambahnya(yus)