Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Press Release, Polres Pasuruan ungkap Kejahatan Narkoba


Pasuruan, Pojok Kiri 

Upaya penegakkan hukum , Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan Tabrak Lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, Kamis (03/08/2023) telah digelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan Tabrak Lari yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan.


Turut hadir mendampingi Kapolres Pasuruan yakni, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos, turut hadir pula di depan Kapolres sejumlah awak media yang meliput kegiatan Press Release tersebut.


Terkait dengan Penanganan Kasus Kejahatan Narkoba yang juga ungkap kasus tabrak lari diwilayah hukum polres Pasuruan, Kapolres dalam Press Release kali ini, dia memaparkan, " selama kurun waktu bulan januari sampai Juli 2023 terdapat 98 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 155 orang. Adapun barang bukti yang disita selama kurun waktu tersebut, ganja sebanyak kurang lebih (±) 1 kg, Shabu 371 gram, obat keras dan berbahaya 9.341 butir, "ungkap Kapolres.


Dibandingkan dengan kejahatan tahun 2022 terjadi peningkatan yang cukup signifikan, "ini artinya bahwa dikalangan masyarakat kita masih banyak terdapat penyalah gunaan terhadap narkotika dan obat terlarang lainnya. "Ungkapnya.


Oleh Karena itu polres Pasuruan akan terus melakukan upaya-upaya baik pencegahan maupun penegakan kepada para penyalah guna narkotika, baik sebagai pengedar, kurir, maupun penyedia barang barang terlarang terlarang tersebut.


Sebagian besar tersangka menurut Kapolres telah dikirim kepengadilan untuk diproses lebih lanjut, sampai proses persidangan.


Adapun barang bukti yang cukup besar menurutnya didapatkan di bulan Maret dengan tersangka Muhammad Fauzi, "Itu kita sita sebanyak 80,88 gram shabu-shabu dan saat ini dalam proses persidangan di pengadilan Bangil, juga penangkapan pada bulan Juni yang lalu atas nama Munir dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat 21,15 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” Pungkasnya.(Syafi'i/yus).