PASURUAN, pojok kiri Meskipun penggunaan minitrawl telah dilarang, masih terdapat sejumlah nelayan yang tetap memanfaatkannya. Alasan-alasan tertentu menjadi penyebab kelanjutan praktik ini.
"Meskipun kami terus menyosialisasikan larangan penggunaan minitrawl kepada para nelayan, kami menyadari bahwa mereka tidak sepenuhnya dapat meninggalkannya. Banyak yang tetap cenderung menggunakan minitrawl secara diam-diam ketika menangkap ikan," ungkap Alfi Khasanah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasuruan.
Menurut Alfi, Kabupaten Pasuruan memiliki sekitar 8.500 nelayan. Meskipun mayoritas dari mereka telah menghentikan penggunaan minitrawl, masih ada beberapa yang tetap menggunakannya.
Mereka melakukan praktik ini secara sembunyi-sembunyi, sehingga sulit untuk memantau dengan sepenuhnya. "Dalam upaya memantau jumlah nelayan yang begitu banyak dalam kurun waktu 24 jam, tentu merupakan tugas yang rumit. Meskipun begitu, kami berusaha untuk mengawasi dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Dalam kenyataannya, penggunaan minitrawl sudah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 mengenai Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Alfi menekankan bahwa tindakan yang diambil bukan hanya sebatas sosialisasi, karena tindakan tegas juga telah diambil. Bukan hanya instansi dinas yang melakukannya, tetapi juga melibatkan petugas kepolisian dari Pol Airud.
"Ironisnya, tindakan tegas sudah kami lakukan. Namun tetap saja, masih ada yang melanggar," katanya.
Walaupun begitu, upaya untuk mengurangi penggunaan minitrawl terus dilakukan. Fakta menunjukkan bahwa penggunaannya telah berkurang secara signifikan.
Walau masih ada kemungkinan beberapa orang tetap menggunakannya, alasan bahwa minitrawl lebih efisien dalam menangkap ikan hanya menjadi pembenaran yang sedikit diakui. "Namun, jika ada yang melanggar, frekuensinya sudah semakin minim," demikian ungkapnya.(yus)