Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pilkades serentak akan terlaksana semua calon pasang kuda kuda




Pasuruan, Pojok Kiri
Tanggal 10 Oktober tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan melaksanakan Pilkades secara serentak yang akan diikuti oleh 47 Desa di 20 Kecamatan.

Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Diproses demokrasi ini masyarakat memilih sosok Leadership atau pemimpin yang cakap dalam pengelolaan desa. Karena di pundak sosok kepala desa terpilih, harapan masyarakat mampu memimpin desa yang lebih baik, maka diperlukan pemimpin desa yang memiliki keterampilan kepemimpinan yang kuat untuk mengelola sumber daya dan memimpin masyarakatnya menuju tujuan yang diinginkan. Maka proses Demokrasi Pilkades Jangan sampai di ciderai oleh Penjudi.

Pola pikir dan pola hidup sebagaian masyarakat yang terpengaruh faktor sosial, Ekonomi, dan Politis menjadi dasar munculnya perjudian dalam Pilkades. Terbiasanya warga masyarakat desa
akan perjudian. Seperti togel,
kartu, sabung ayam, pacuan kuda dan
perjudian-perjudian yang lain.

Begitu juga faktor
ekonomi merupakan alasan mendasar bagi setiap orang yang menggeluti perjudian. Adanya keinginan untuk menang, mendapatkan keuntungan yang lebih besar dalam pertaruhan dan berkeinginan untuk
hidup layak merupakan alasan mengapa seseorang mau melakukan perjudian.

Disamping itu ada tujuan pokok bagi para pelaku - pelaku judi dalam pemilihan kepala desa yaitu memenangkan salah satu calon kepala desa.

Begitu halnya dengan faktor politis, yang digunakan sebagai alat
untuk meraih dukungan dari kalangan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan perjudian. Biasanya cara ini digunakan sebelum
dan pada saat pemilihan berlangsung.

Suksesnya pelaksanaan pilkades kadang dijadikan barometer dalam pelaksanaan pilpres dan pilkada langsung.
Pilkades memiliki peran sangat starategis
dalam membangun fondasi demokrasi sistem politik lokal di indonesia, karena pilkades merupakan manifestasi dari demokrasi rakyat. Namun demikian, pelaksanaan tidak lepas dari berbagai hambatan yang menyebabkan distorsi (penyimpangan) tujuan pilkades itu sendiri. Isu miring berkaitan dengan fenomena politik uang, intimidasi,kekerasan dan anarki dalam pilkades termasuk perjudian.

Perjudian menjadi alat untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat desa. Padahal agama dan Undang-
Undang secara tegas dan jelas melarang praktik politik praktis ala perjudian. Kenyataan yang terjadi di desa, praktik perjudian pada saat pilkades tumbuh subur dimasyarakat. Perilaku sebagian besar pemilih
yang lebih cenderung kepada perjudian, merupakan jalan keluar yang ampuh bagi calon-calon yang
memiliki modal uang dengan jumlah besar untuk menguasai institusi yang diinginkan seperti
pemerintahan desa.

Untuk menjalankan praktik politik perjudian, praktik haram tersebut penjudi mulai Gentayangan, mereka melakukan
teknik yang sistemik dan sistematik, mulai dari memberikan sejumlah uang kepada sekelompok
masyarakat dalam jumlah kecil/ besar untuk bertarung dengan pihak lawan secara sembunyi-sembunyi
sampai dengan secara terbuka yaitu mengundang pihak lawan politik untuk bertarung dengan jumlah
uang yang cukup fantastik dan cukup besar.

Mereka akan melakukan praktik perjudian menjadi seperti tontonan yang menarik pada saat pemilihan kepala desa.

Adanya keinginan untuk menang, mendapatkan
keuntungan yang lebih besar dalam pertaruhan dan berkeinginan untuk hidup layak merupakan alasan mengapa seseorang mau melakukan perjudian.

Faktor politis; digunakan sebagai alat untuk
meraih dukungan dari kalangan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan perjudian.

Adapun peran pelaku judi dalam pilkades Pertama, Menghitung peta kekuatan lawan. Kedua, Bom uang atau memberikan sejumlah uang kepada masyarakat desa. Ketiga, melakukan perjudian adalah strategi yang
dilakukan oleh tim sukses dan Bos judi untuk memenangkan calon yang dijagokan. Adapun solusi
perjudian dalam pilkades adalah Peratama, Kontrol sosial dari masyarakat setempat.

Kelompok judi ini sudah menganggap judi sebagai bagian dari hidupnya. Bermain judi bagi
sebagian orang ini merupakan mata
pencaharian, yaitu sebagai petaruh aktif (Bos judi).

Kelompok penjudi ini selalu berupaya
mempelajari tehnik dalam perjudian dan selalu
mencari informasi tentang kapan ada pertarungan/pemilihan kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat ini.

Karena judi merupakan bagian dari hidup
mereka, kelompok ini tidak segan-segan
berkeliling beberapa desa yang akan melangsungkan Pilkades untuk melakukan perjudian.

Ironis betul, apabila Pilkades di kabupaten Pasuruan di setir Penjudi atau di sukseskan oleh penjudi, apalagi di kecamatan Gempol yang notaben penduduknya lebih moderen.

Dari Pantauan Pojok Kiri ada beberapa desa yang mulai di pengaruhi penjudi, terutama calon kepala desa yang ambisi jadi yang berharap setrata sosialnya naik atau jadi peluang pekerjaan bukan peluang pengabdian.

Penjudi ini mengikuti untuk melakukan
perjudian bahkan mengambil peran sebagai penentu kemenangan salah satu calon yang
bertarung dalam Pilkades.
Para pelaku judi sejati (Bos Judi) mempuyai
peran ganda dalam pemilihan kepala desa.
Disamping sebagai pelaku judi yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan
pertarungan. Tetapi disisi lain, mereka bertindak
sebagai tim sukses. Artinya antara Bos Judi dan calon kepala desa yang bertarung mempunyai tujuan yang sama yaitu keluar sebagai pemenang dalam pertarungan Pilkades.

Mereka pinter Menganalisa Kekuatan calon lawan.
Menganalisa kekuatan lawan adalah kegiatan
yang dilakukan oleh para pelaku judi bersama
tim sukses kepala desa dimasyarakat sebelum
kegiatan pencoblosan berlangsung.

Kegiatan seperti ini biasanya dilakukan untuk mengetahui besarnya dukungan dari masing - masing kandidat yang bertarung. Menganalisa maksudnya adalah
memperkirakan kekuatan calon kepala desa yang
menjadi lawan. Cara ini dilakukan beberapa
orang dimasing-masing rumah untuk sekedar
menanyakan perihal siapa-siapa yang berpeluang untuk memenangkan Pilkades dan menanyakan calon mana yang akan dipilih nanti.

Langkah awal yang dilakukan oleh Bos judi
dan pelaku judi adalah menghitung kekuatan
calon kepala desa. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui sampai sejauhmana besarnya suara yang dimiliki oleh lawan politik. Caranya yaitu pertama, menyewa orang tertentu untuk
menanyakan kepada tim sukses lawan politik.
Kedua, berpura-pura menjadi pendukung
kandidat yang menjadi lawan politik.
Orang-orang yang ditugaskan dalam
menghitung kekuatan lawan ini yaitu orang-
orang yang mengetahui seluk beluk masyarakat
sekitar maupun orang yang berpengaruh di desa itu. Tugas mereka ini mendata pemilih-pemilih yang sudah masuk kategori pemilih tetap atau sudah bisa mencoblos dalam Pilkades.
Setelah mendapatkan data mereka menyetorkan kepada Bos judi dan ketua tim sukses kepala desa. Setelah data berada di tangan Bos judi, baru kemudian disusun strategi bagaimana langkah selanjutnya untuk meraih
suara yang sebanyak mungkin dari para pemilih aktif/masyarakat setempat.

"Bom Uang". Bom uang atau serangan fajar dengan membagikan sejumlah uang (money politics) kepada masyarakat, untuk
menjatuhkan pilihan kepada salah satu calon
kepala desa. 

Metode klasik ini rutin dilakukan calon kepala desa dan tim suksesnya dalam meraih kemenangan dalam pemelihan kepala 
desa. Bom uang atau serangan fajar, istilah - istilah yang ada di masyarakat desa setempat atau pembagian uang merupakan cara yang kedua yang dilakukan oleh Bos judi dan tim sukses untuk meraih suara masyarakat yang sebanyak-banyak.

Pembagian uang dalam 
pilkades rutin dilaksanakan. Biasanya pembagian uang dilakukan menjelang hari pencoblosan atau malam sebelum pencoblosan.

Pembagian uang hanya diberikan kepada masyarakat pemilih 
ngambang dan masyarakat yang sebelumnya adalah pendukung lawan politik.


Perjudian yang dimaksud disini adalah kegiatan berjudi yang dilakukan Bos judi beserta tim sukses calon dalam pemilihan kepala desa. 
Perjudian ini bertujuan untuk memenangkan 
calon kepala desa yang diusung. Kegiatan ini 
dilakukan secara bersama-sama dengan para pelaku-pelaku judi yang lain.
Perjudian yang dilakukan pada saat pilkades 
berlangsung adalah suatu keharusan bagi salah satu calon, pendukung, tim sukses, bos judi dan masyarakat desa yang bersimpati kepada salah satu calon kepala desa untuk memenangkan 
pemilahan kepala desa.

Perjudian semacam ini merupakan salah satu alternatif yang sangat ampuh untuk memenangkan kursi 
orang nomor satu di desa.

Yang unik dari perjudian yang terjadi pada 
saat pilkades adalah kemampuan dari beberapa kandidat, bersama dengan tim sukses dan bos 
judi dalam memoles perjudian. 

Sehingga cara dan tehnik perjudiannyapun dipoles sedemikian rupa, agar mampu menarik simpatisan dan suara 
yang sebanyak-banyaknya dalam pemilihan kepala desa.

Solusi Perjudian Dalam Pilkades
Kontrol sosial dari masyarakat setempat
Salah satu faktor yang melatarbelakangi 
maraknya perjudian di Pasuruan adalah hilangnya kontrol sosial dari masyarakat dan pemuka agama. 

Seharusnya kalau perjudian ini marak dalam proses demokrasi, masyakat sebagai kontrol sosial seharusnya tidak menutup mata dengan kondisi perjudian dalam 
masyarakat itu sendiri.

Seharusnya dalam hal ini semua komponen 
masyarakat yang dapat melakukan pencegahan 
terhadap adanya penyakit masyarakat seperti 
perjudian dalam pilkades yaitu para tokoh 
agama, pimpinan dan tokoh masyarakat, harus 
dilibatkan dalam segala bentuk kegiatan 
pemberantasan perjudian. Pengaruh dan faktor masyarakat terhadap perjudian, maraknya penyakit masyarakat di dalam kehidupan bermasyarakat, antara lain disebabkan kurangnya pengetahuan mereka tentang pengetahuan hukum serta sanksi yang diberikan apabila mereka tertangkap oleh Aparat Penegak Hukum. 

Maka dari itu control sosial dari semua pihak 
perlu dilaksanakan, hal ini perlu dilakukan 
untuk mencegah perjudian dalam pelaksanaan 
pilkades kedepannya.
Pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum Kepolisian yang mempunyai fungsi dan tugas sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat harus melindungi dan mengayomi masyarakatnya, dengan melakukan berbagai upaya dan tindakan, pencegahan maupun penanggulangannya agar anggota masyarakat dapat terhindar dari judi dan akibat yang terjadi dalam masyarakat.

Tindakan dilakukan antara lain dengan melakukan penyuluhan, dan 
penerangan kepada anggota masyarakat 
mengenai akibat judi secara sosial dan secara 
hukum, harus dilakukan.

Pengawasan pemerintah dan Aparat Penegak 
Hukum sebagai suatu institusi yang dapat 
melakukan pengawasan dan tindakan yang tegas pada saat pilkades perlu ditingkatkan lagi. Karna selama ini pihak aparat kurang memperhatikan dan dinilai sangat kurang mengawasi dan menindak pelaku judi dilapangan. 

Untuk menelusuri perjudian dalam Pilkades 
sampai saat ini masih ada dan merupakan 
persoalan yang sangat besar dan sulit, 
pemerintah dan Aparat Penegak Hukum sudah 
melakukan pemantauan serta pengawasan di 
setiap wilayah dan desa yang dianggap tempat 
terjadinya perjudian pada saat Pilkades. 
Kelemahan mendasar dari mudahnya perjudian ini, karena tindakan pemerintah maupun aparat serta masyarakat lingkungan setempat yang kurang koordinasi, sehingga pelaksanaan di lapangan aparat tidak dapat melakukan tindakan yang maksimal. Karna masyarakat setempat masih menganggap perjudian dalam pilkades suatu kebiasaan yang mereka lakukan sebagai bentuk penyambutan Pilkades yang merupakan bagian pesta demokrasi desa. 

Bagi masyarakat perjuadian dalam pilkades merupakan bumbu penyedap yang harus ada. Dalam hal ini menurut pengakuan aparat yang peneliti wawancara, beliau mengatakan bahwa perjudian dalam pilkades sangat susah untuk 
memberantasnya. Pertama, masyarakat masih menganggap perjudian merupakan alat untuk meraih kemenangan dalam pilkades. Kedua, 
perjudian merupakan cara mereka untuk 
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam 
pilkades. Ketiga, Polisi tidak berani menindak 
tegas karna hampir semua elemen masyarakat 
melakukan perjudian dan perjudian ini 
melibatkan elit-elit yang ada di desa tersebut.

Cara ini pemerintah setempat dan aparat penegak hukum agar kedepannya praktik perjudian dalam pilkades tidak lagi terjadi.( Syafi'i/Yus).