Pasuruan-Pojok Kiri
Belum genap 1 bulan di lantik menjadi anggota PPS oleh KPU Kabupaten Pasuruan melantik satu orang PPS Pergantian Antar Waktu (PAW). Rifatuh Hasanal PPS dari Desa Lemakrejo Kecamatan Purwodadi, mengundurkan diri dari PPS, dengan alasan kesibukan kerja yang bersangkutan akhirnya di gantikan oleh Kibat yang juga calon PPS peringkat di bawahnya.
Kalau Yang hari ini cuma 1, Atas nama Rifatul hasanah dari desa Lebakrejo, dia mengundurkan diri karena kesibukan Bekerja, iyapun digantikan oleh peringkat berikutnya atas nama Kibat menjadi anggota PPS PAW ( pengganti antar waktu )
Suyatmin anggota KPU kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang di konfirmasi awak media ,menjelaskan pada Rabu ( 02/02) memang ada pelantikan anggota PPS PAW dengan alasan yang bersangkutan tidak bisa membagi waktu karena kesibukan pekerjaan “jelasnya.
Pria asal Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atau lebih dikenal dengan singkatan OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan menambahkan, sesuai dengan juknis memang di perbolehkan ada anggota PPS yang sudah di lantik mengundurkan diri lantaran terkendala pekerjaan lain sehingga tidak bisa menjelankan tugas dengan maksimal.
Pihak yang bersangkutan sendiri sudah menunjukkan surat Permohonan pengunduran diri dari anggota PPS Desa Lebaksari.sehingga pihak KPU langsung melakukan proses pelantikan PPs PAW.(Fii/Yus)