Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Kabupaten Pasuruan: Partisipatif Masyarakat Sangat Dibutuhkan


Pasuruan, Pojok Kiri
Untuk membangun pemilu yang berkualitas, dengan hasil  pemilu  yang bisa dipercaya oleh rakyat. Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrub  menekankan peran sentral pengawasan pemilu untuk membangun pemilu yang berkualitas dan dipercaya.
Maka Bawaslu akan selalu 
 hadir untuk memastikan proses pemilu yang bebas dan rahasia, serta jujur dan adil.

Dalam proses demokrasi, kepercayaan adalah kunci. Penyelenggaraan pemilu yang terpercaya akan membuahkan sebuah legitimasi yang kuat. 

Seringkali persoalan yang kerap terjadi dalam setiap pemilu yaitu soal daftar pemilih tetap (DPT) yang  dijadikan bahan untuk menuding terjadinya kecurangan. Oleh sebab itu, Bawaslu kabupaten Pasuruan akan benar-benar bekerja keras untuk mengawasi proses penyusunan DPT ini.

Contoh kasus selama ini, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilu Tahun 2024 yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak didapatai data DPT orang yang sudah meninggal masih ada dan belum terhapus .

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrub saat dikonfirmasi Pojok Kiri di ruang kerjanya, Jum'at (24/2/2023) terkait contoh kasus tersebut menyampaikan bahwasannya KPU kalau mencoret data tersebut harus memiliki dasar.

" KPU, walau di hasil lapangan itu sudah benar benar meninggal, tapi syaratnya itu harus ada surat keterangan kematian yang legal atau bahwasannya harus dikeluarkan dari Dukcapil (akte kematian) bukan dari desa, justru dari desa di setorkan ke-Dukcapil. Karena KPU ketika mencoret tidak ada dasar tidak bisa, dasarnya harus itu Akte Kematian, "Terangnya.

Dinamika data kependudukan sangat tinggi, kurangnya peran masyarakat dalam melaporkan atau meminta penerbitan akte kematian serta perubahan pekerjaan TNI/Polri , menyebabkan tidak ada perubahan  data DPT di Dukcapil. 

"Meskipun sudah meninggal namun pihak keluarga (ahli waris) tidak melaporkan kepada dukcapil supaya di terbitkan akte kematian, data itu masih ada, serta tetapnya atau tidak adanya perubahan pekerjaan TNI/Polri , menyebabkan tidak ada juga perubahan data DPT di Dukcapil, "ungkap Nasrub.

Dengan demikian, partisipatif masyarakat  sangat dibutuhkan, untuk segera melaporkan keluarganya yang sudah meninggal ke-Dukcapil.

"DP4 yang dari kementrian , Capil itu tidak mungkin berani menghapus, sepanjang tidak ada yang mengajukan akta kematian. Karena aktakematian itu haknya keluarga. Apalagi mulai tahun 2020 sampai awal tahun 2022 jumlah orang meninggal karena Covit 19 ribuan, dan itu belum tentu pihak keluarganya melaporkan ke-Dukcapil,"Ucapnya.

Banyaknya DPT yang sudah meninggal namun masih tercatat, bisa berdampak terhadap pelaksanaan pemilu, untuk itu Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan bekerja keras sesuai tahapan, akan memastikan bahwa yang masuk DPT benar-benar orang yang hidup.

Ketika masih troble, menurut Nasrub, " kalau DPT masih belum bersih, harapan kita, tidak mau yang hadir itu dipergunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Disinilah antisipasi kita dalamelakukan pengawasan, orang - orang yang terpilih nantinya adalah benar-benar dipilih oleh orang yang masih hidup,  "harapnya.

Ada tahapan - tahapan perbaikan di DPT di Daftar Pemilih Sementara (DPS), peran pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data ke lapangan dan updating data-data yang berubah akibat terjadinya peristiwa kependudukan, memberikan tanda apabila didapati dari hasil survei atas keterangan keluarga bahwasannya salah satu atau berapa di kartu keluarga + KTP  itu sudah meninggal atau belum dan pemastian hak pilih.

"Hal ini dimaksudkan agar data pemilih selalu up to date untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, Karena tahun 2024 akan dilaksanakan  pemilihan serentak untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, dan dilanjutkan pada pilkada serentak pada tahun yang sama, dan ini merupakan, Pemilu dan Pilkada 2024  menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah pemilu di Indonesia, "Pungkasnya. (Fii/Yus).