Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu



Pasuruan, Pojok Kiri
Akhirnya Pemilu serentak akan dilaksanakan pada rabu 14 Februari 2024, banyak sekali fenomena-fenomena menarik yang bisa kita lihat pada pemilu 2024 seperti pelanggaran dalam pemilu serentak. Pemilu dari tahun ke tahun tidak luput dari pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ada beberapa jenis pelanggaran pemilu yang perlu diketahui masyarakat yaitu pelanggaran administrasi, kode ettik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, pelanggaran hukum lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Jika masyarakat melihat atau menjumpai pelanggaran pada pemilu jangan sungkan untuk melaporkannya, masyarakat yang melaporkan identitasnya akan aman dan terlindungi sesuai pasal 5 UU perlindungan Saksi dan Korban. 

Dengan masa kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah diputuskan hanya 75 hari, beban pengawasan tidak mungkin dilakukan seorang diri oleh Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Bawaslu Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Surabaya Malang KM 37 Pasuruan Jawa Timur 67115 (Barat Bundaran Apollo), dalam bincang santai dengan awak media Pojok Kiri ketua Bawaslu M. Nasrub, S.H, Selasa (17/1/2023). Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Sambil seruput wedang madu hangat bercampur bawang putih,  ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrub  menjawab setiap pertanyaan yang di lontarkan Pojok Kiri kepadanya. " “Sesuai slogan Bawaslu bahwa bersama rakyat mengawasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,  jajaran pengawas mempunyai tanggung jawab moral untuk mengajak masyarakat individu maupun kelompok untuk kritis dalam mengawasi pemilu,” Ucapnya.

Dikatakan oleh Nasrub bahwasannya pengawas itu bisa masyarakat secara langsung (bagi yang sudah ber KTP) , dan bisa lembaga yang terdaftar di Bawaslu. Apa bila ada temuan kasus Money Politic / kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, laporkan. "Tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan,  bagi warga masyarakat yang  melaporkan kejadian pelanggaran pemilu maka pihak Bawaslu sudah mengantisipasinya dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan partner dalam penegakkan hukum pemilu maupun tindak pidana pemilu. Karena sangat  dimungkinkan akan terjadi dugaan pelanggaran pemilu, sehingga keberadaan Gakkumdu sangat diperlukan, tidak hanya itu Gakkumdu juga akan melakukan perlindungan hukum bagi pelapor.

Adapun beberapa syarat formil antara pihak lain yang berhak memilih seperti Warga Negara Indonesia (WNI), yang mempunyai hak pemilih, pemantau pemilu dan peserta pemilu, syarat yang kedua yaitu waktu pelapor tidak melebihi ketentuan batas waktu yaitu tidak lebih dari tujuh hari sejak peristiwa diketahui. Kemudian syarat formil yang ketiga yaitu kecocokan nama pelapor dan tanda tangan terhadap kartu identitas pelapor. Sementara persyaratan materil meliputi identitas pelapor nama dan alamat terlapor, peristiwa dan deskripsi kejadian, waktu dan tempat kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan barang bukti yang munkin diperoleh atau diketahui seperti foto, rekaman, video dan sebagainya.

"Apabila ada pelanggaran dan terpenuhi formil dan materielnya, siapa yang dilaporkan, siapa yang lapor, dimana terjadinya pelanggaran, buktinya apa, Monggo, silakan, yang susah itukan hanya lempar bola, " Hay Ono monay politik", tapi dia tidak mau melaporkan kepada kita, " Lanjutnya.

Ketua juga menegaskan bahwasannya  pelapor harus ada KTP isi , pelaporannya jelas, suatu contoh bahwa calon (A) partai (i) melakukan pelanggaran di daerah ini, yang melakukan ini, jadi formil itu pelapornya, materielnya itu yang dilaporkan.

" Sederhananya bisa dikatakan monay politik, yang jelas dia menyuruh " Iki aku coblosen, Iki gambare, tak wenei Duwet (uang)" , walau itu yang nyuru tim suksesnya, bisa di laporkan, yang penting ada gambar, ada uang." Katanya.

Ada empat cara untuk melaporkan pelanggaran pada pemilu. Pertama, mendatangi dan melaporkan pelanggaran yang diketahui kepada pengawas pemilu terdekat. Kedua, dengan mendatangi langsung ke tempat bawaslu tiap masing-masing daerah. Ketiga, melalui WhatsApp Bawaslu dan yang keempat melalui aplikasi Bawaslu. Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diteliti terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Tujuannya untuk melihat apakah syarat formil dan materil laporan sudah terpenuhi atau belum. 

" Yaa sesuai laporan yang di polres, unsur formil materielnya harus terpenuhi, ketika tidak terpenuhi maka polisi berhak mengeluarkan surat  (SP3) / surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus, karena  penyidik akan mengeluarkan SP3 setelah ditetapkannya seseorang menjadi tersangka atas suatu kasus tindak pidana, dari situ akan di bahas di Gakkumdu."Tegasnya.

Tidak hanya itu, Nasrub juga menjelaskan akan menindak pelanggaran yang berbentuk janji-janji Monay Politik, "meskipun itu dengan kata kata janji, apabila nantik kalau menang akan di beri uang (hadiah) . Kalau memang bisa dibuktikan ketika janji itu ditepati dengan melakukan monay politik, itu bisa dilaporkan. Bahkan Kalau itu hanya uang saja , tidak memakai gambar, !!! bisa kalau itu menunjuk nama."Jelasnya.

Terkait monay politik yang firal di medsos, dan tidak ada yang melaporkan, yang pada akhirnya menyebar info itu kemana mana, " Kita akan melakukan kajian atau analisa dengan petunjuk awal.  Bawaslu akan menganalisa informasi  dalan bentuk Vidio, suara atau dalam bentuk lain. Bukti informasi yang diviralkan sebagai petunjuk awal viral yang terjadi, sampai terpenuhinya unsur formil materielnya, kita tetap memakai hukum acara. "Pungkasnya.(Fii/Yus)