Pasuruan, pojok kiri.
Nasib ribuan buruh PT Karya Mitra Budisentosa benar-benar memprihatinkan. Gara-gara perusahaan dinyatakan bangkrut, mereka tak bisa mendapatkan upah yang menjadi haknya.
Perjuangan untuk mendapatkan upah itupun terus dilakukan. Mulai demo di area perusahaan. Istighosah di depan pabrik sepatu tersebut. Hingga terakhir, dengan mendatangi kantor dewan.
Mereka menggelar istighosah dan unjuk rasa di depan kantor wakil rakyat kemarin (15/12). “Sudah 12 bulan gaji buruh KMB tidak dibayarkan. Kasian mereka,” ungkap Ayik Suhaya, pendamping para buruh yang juga Wakil Gubenur LIRA Jatim.
Ayik memaparkan, ada kurang lebih 4 ribu hingga 5 ribu buruh yang gajinya menunggak. Tidak dibayarkan perusahaan. Sudah 12 bulan lamanya, mereka bekerja tapi tak mendapatkan upah.
Penyebabnya, perusahaan sepatu itu dinyatakan pailit. Ia menduga, kepailitan tersebut direkayasa. Untuk menghindari kewajiban perusahaan, yakni untuk membayar hak buruh. “Aset perusahaan mencapai Rp 400 miliar lebih. Sementara, uang pinjaman di bank Rp 800 miliar lebih. Pertanyaannya, kenapa bank bisa memberikan pinjaman hingga melebihi asset yang ada? Padahal, ada beban tunggakan untuk membayar upah buruh Rp 80 miliar. Kami menduga, ada rekayasa dibalik kepailitan perusahaan ini,” sambung dia.
Kuasa Hukum Buruh, H. Suryono Pane memandang, harapan para buruh terletak pada legisaltif. Makanya, ia dan para buruh mendatangi kantor legislatif. Agar para dewan membantu buruh untuk menyelesaikan persoalan.
Ia menambahkan, Sejak November 2022, perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Sementara pemegang jaminan tertinggi, berada pada Bank Mandiri. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasuruan membantu rakyat yang jumlahnya mencapai kurang lebih 5 ribu ini, bagaimana mereka bisa mendapatkan haknya.
“Nasib mereka lebih memprihatinkan ketimbang para TKI yang ada di Malaysia dan luar negeri lainnya. Jangan jauh-jauh melihat nasib TKI atau TKW di luar negeri. Karena di Kabupaten Pasuruan yang tercinta, nasibnya sama, tidak digaji oleh perusahaan,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi yang menemui buruh, mengaku prihatin dengan nasib para buruh tersebut. Ia menyadari kegalauan yang melanda para buruh. Karena itu, ia pun akan memperjuangkan, agar para buruh tersebut bisa mendapatkan hak-haknya.
AW-sapaannya juga menambahkan, selain mengejar upah yang belum terbayar, hal yang juga perlu dipikirkan nasib para buruh tersebut ke depannya. Mereka butuh pemasukan. “Untuk itulah, kami akan siapkan pelatihan, agar mereka bisa meningkatkan skillnya sehingga ada pemasukan. Karena tidak bisa lagi mengandalkan hanya pada perusahaan, dengan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” bebernya.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim, Herman menjelaskan kasus yang menimpa buruh KMB terbilang upnormal. Lantaran perusahaan sudah dalam kepailitan.
Berbeda jika kekurangan upah minimum, lembur kerja dan kecelakaan kerja yang di mana, perusahaan tidak dalam kepailitan. Itu bisa menjadi tugas pengawas ketenagakerjaan. “PT KMB terpailitkan. Otomatis, dikatakan asetnya itu kini ditangani negara. Jadi karya mitra ini, bisa dikatakan hilang. Jadi, ada kondisi upnormal dan bila dipaksakan bisa memicu unprosedural. Saya sebenarnya ingin menolong jenengan, tapi tentu tidak dengan hal konyol,” paparnya.
Karena itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pimpinan. Supaya, bisa menciptakan daya dorong dalam menyelesaikan persoalan tersebut.(yus)