Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pakde Joko, Pentingnya Peran Media Dalam Mensukseskan Pelaksanaan dan Pemilihan Serentak Tahun 2024



Pasuruan, Pojok Kiri
– Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan Telah menggelar Media gathering,  "PERAN MEDIA DALAM MENSUKSESKAN TAHAPAN PEMILU 2024 DI KABUATEN PASURUAN", sekaligus rapat koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Pelayanan Publik, Jum'at (4/11/2022) di rumah makan Nikmat Rasa, Jl. Tambak Rejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Tidak semua masyarakat mempunyai waktu atau kesempatan untuk mengecek, membaca peraturan KPU yang ada , maka disinilah dibutuhkan peran media, wartawan untuk menyampaikan proses tahapan pemilu tahun 2024 atau informasi kepemiluan terkini secara masif dan update.

Joko Haryanto yang akrab di panggil Pakde Joko, Ketua PWI Pasuruan yang sekaligus wartawan dari media MNC Group selaku narasumber pada kegiatan tersebut dalam paparannya mengatakan, dalam judulnya, " Peran media dalam mensukseskan pelaksanaan dan pemilihan serentak tahun 2024". Media terdiri atas informasi dan berita.

" Kalau kita ngomong masalah media semua sudah faham, alangka baiknya kita ulas lagi, media ada dua , informasi dan berita. Kalau informasi itu tidak ada unsur 5w1h, kalau berita sebaliknya. "Ulas Pakde Joko.

Lebih lengkapnya pers dan non pers. Media Pers menghasilkan produk jurnalistik atau pemberitaan dan sepenuhnya terikat dengan etika jurnalistik.

“Sedangkan media non pers menghasilkan produk informasi / non pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan etika junalistik, untuk itu kami sepakat Lawan Hoak,  "paparnya.

Pada pasal 33 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers berbunyi, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

“Artinya selain memberi infomrasi, pers berperan untuk mengedukasi masyrakat, termasuk dalam momen penting Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 ini, ” jelasnya.

Dalam spirit implementasi pasal 17 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, Dewan Pers tetap mengingatkan dan menggugah peran serta masyarakat dalam mengawal kemerdekaan pers, khususnya kualitas pers dalam Pemilihan 2024.

Menurutnya kualita pemberitaan media pers sangat berpengaruh terhadap kualitas pilihan masyarakat. Pers tidak hanya dituntutsecara cerdas akant etapi harus bijaksana dalam penyajian isu terkait Pemilu agar tidak menjadi provokasi bagi masyarakat.

“Menyajikan berita pemilu bukanlah seperti mengesankan pertarungan hidup dan mati para pasangan calon. Media Pers juga harus hati-hati dalam mengambil sumber berita dari media non pers, misalnya media sosial dan media komunitas. Viral media sosial tidak boleh serta merta jadi sumber berita karena prinsipnya berita tetaplah berita, yang butuh proses verifikasi, fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Pers haru menjadi pemersatu bangsa dalam Pemilihan serentak 2024,” tuturnya.

Joko menjelaskan, hal ini terkadang diperparah dengan “Perselingkuhan Politik” atau oknum wartawan / jurnalis media pers dengan salah satu pasangan calon atau partai politik pengusungnya. Bahkan ada terang-terangan mengambil posisi sebagai tim sukses diantara kandidat tersebut.

“Disamping telah melanggar amanat UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, oknum wartawan / Junalis tersebut juga tela kehilangan legitimasi profesi ke-jurnalistikan, hukumnya Kharam.” tambahnya.

Dewan Pers juga telah mengingatkan secara etik pemilik media yang terafiliasi ke partai politik agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Dewan pers juga masuk dalam gugus tugas bersama pengawasan kampanye di media bersama KPU, Bawaslu dan KPI secara khusus, Dewan Pers juga siap menangani perkara pers terkait Pemilihan serentak 2024 yang merupakan salah satu prioritas Dewan Pers,” katanya.

Disamping banyaknya media pers yang masih menjaga komitmennya agar tetap imparsial dan independen tak sedikit pula nyaris lepas kendali alias tidak mampu menjaga komitmen. Adapun faktor ekonomi internal media yang mungkin menjadi salah satu penyebabnya dan pada akhirnya melakukan malpraktek jurnalistik demi memperoleh keuntungan dari pasangan calon.

“Salah satunya yakni edukasi terkait berita hoax yang banyak beredar di media sosial media non pers. masyarakat harus dapat menangkal hoax dan tidak menyebarkannya termasuk ujaran kebecian, hasutan dan ajakan negatif lainnya yang berpotensi memecah belah bangsa.”, ujarnya. (Fii/Yus).