Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Jatim Limpahkan Kasus Penganiayaan Advokat ke Polrestabes Surabaya

AKBP Mirzal Maulana : Pasti Kami Tangani 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana (Foto : Ist)

Surabaya, Pojok Kiri
Kasus penganiayaan terhadap Advokat Matthew Gladden (24) sewaktu mendampingi kliennya di apartemen Purimas, Kecamatan Gunung Anyar yang diduga dilakukan oleh DVT dan sudah dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 15 Juni 2022 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sewaktu dikonfirmasi Pojok Kiri, Sabtu (18/6/2022).

“Dilimpahkan ke Polrestabes. Monggo (silahkan) ke sana,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Advokat Matthew Gladden tersebut.

Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya Johanes Dipa Widjaja (Foto : Ist)

“Kalau dilimpahkan ke kami pasti kami tangani,” ujarnya ramah saat dikonfirmasi Pojok Kiri melalui sambungan suara WhatsApp, Sabtu 18 Juni 2022.

Sedangkan Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Andaikata benar kata Dipa, panggilan karibnya, pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut dan yakin Polrestabes Surabaya mampu segera memproses dan menangkap pelaku.

Dipa berharap agar jangan sampai ada kesan bahwa Polri permisif terhadap tindakan premanisme dan kebal hukum. Ia menegaskan Peradi Surabaya akan terus kawal perkara ini.

“Seringkali tindakan premanisme terjadi karena pelaku merasa dirinya kebal hukum dan ada bekingan dari oknum aparat-aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Yud)