Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pasca Pengerebekan Panti Pijat Symphoni, Budi Leksono : Akan Dikoordinasikan ke Pemkot


Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono

Surabaya, Pojok Kiri 
Pasca penggerebekan pitrad Symphoni merupakan tempat bisnis lendir yang telah puluhan tahun beroperasional di Jl Tunjungan 57-C, Jumat (27/5/2022) lalu oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Kini, tempat tersebut nampak sepi dan tak terlihat adanya aktifitas seperti sebelumnya, Jumat (3/6/2022).  

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Budi Leksono ketika dikonfirmasi mengenai penggerebekan pitrad Symphoni di Jl Tunjungan oleh Polda Jatim, menyatakan, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada penegak perda. Kendati begitu, tetap nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak Pemkot. 

Lebih lanjut, disinggung soal perizinan mengenai panti pijat Symphoni bilamana nanti terbukti ada pelanggaran, apakah izinnya bisa dicabut? Legislator PDI Perjuangan ini pun lantas mengatakan bahwa mengenai hal itu, tidak semua yang melanggar, izinnya langsung dicabut, sebab semua itu ada prosesnya. Yang pastinya ada sanksi. 

“Pencabutan izin, baik itu mengenai izin operasionalnya telah habis, termasuk yang kaduluarsa tetapi tetap nekat buka, itu nanti akan dilihat dan ditinjau kembali. Tentunya, dari klausul-klausul ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh pemilik, pengelola, maupun penanggungjawab,” jelas Buleks, sapaan akrab Budi Leksono.

Sebelumnya, diketahui dari penggerebekan itu tiga orang merupakan pemilik, diantaranya Trisno bersama delapan terapis diamankan polisi setelah di antaranya, ditemukan perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai dua. Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi Pojok Kiri membenarkan hal tersebut. Saat penggerebekan, beberapa terapis pitrad Symphoni tertangkap basah bersenggama dengan tamu.

“Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2,” katanya, Jumat (3/6).

Hendra mengungkapkan, pihaknya juga membawa tiga orang laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti."Mereka (tiga orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucap Hendra.

Untuk barang bukti yang disita diantranya 83 kondom belum terpakai, enam kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP. Selanjutnya, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih dan tiga sprei putih. (and)