Surabaya, Pojok Kiri
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Wiyung menyurati Lurah Wiyung tanggal 7 Juni 2022, perihal permohonan riwayat tanah Persil 60 atas nama Gupron, Abas, Amin, Marsidi, Ichwan seluas kurang lebih 19.500 M2 yang diatasnya berdiri Pasar, Gedung Serbaguna, Puskemas, Sekolah Dasar (SD) dan Lapangan.
“Ya betul sudah dikirim ke Lurah Wiyung diantar oleh Pak Win, Ketua RW 2,” ujar Ketua LPMK Wiyung Wisnu Broto kepada Pojok Kiri, Selasa (7/6/2022).
Upaya ini kata Wisnu, panggilan karibnya, pihaknya lakukan karena Pemerintah Surabaya (Pemkot) mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka.
“Apabila dikemudian hari ditetapkan hak sah pemilikan status yang ditempati Pasar LPMK Wiyung dan Gedung Serba Guna, kami selaku pengelola akan mengikuti aturan yang berlaku untuk dapat mengelola tanah tersebut demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Wiyung Darmawan sampai berita ini ditayangkan masih belum dapat dikonfirmasi dan diminta tanggapan mengenai surat dari LPMK Wiyung tersebut.
Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Rabu (8/7/2022) Darmawan belum merespon, meski ponselnya aktif. Beberapa waktu lalu tanggal 17 Mei 2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Surabaya) Danang Suryo Wibowo mengundang Abdul Somad selaku mantan Perangkat Kelurahan Wiyung untuk bertemu Kasi Datun Arie Chandra Dinata Noor.
Undangan tersebut guna membahas penyelesaian permasalahan terkait tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jalan Raya Wiyung yang digunakan sebagai Pasar Wiyung.
Kajari Surabaya melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH, MH, angkat bicara berkaitan permasalahan Pasar Wiyung yang diklaim sebagai aset dari Pemkot Surabaya tersebut.