Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Tanjung Perak Tangkap Pengacara Gadungan Buronan Kasus Mafia Tanah

Berkomplot dengan Oknum Notaris Kelabuhi Korban
Terpidana Hendra Sihombing dalam kasus tipu gelap pengurusan balik nama sertifikat tiba di kantor Kejari Tanjung Perak, Jumat (25/6/2022) malam setelah buron selama 4 tahun (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap Pengacara gadungan Hendra Sihombing, buronan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) senilai Rp 710 juta dengan modus pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Mintojo Rahadjo. Hendra Sihombing divonis 15 bulan penjara berdasarkan putusan MA RI Nomor: 869 K/Pid/2018 tanggal 28 November 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Yang bersangkutan (Hendra Sihombing) ditangkap atas bantuan Kejari Manado dan Kejati Sulawesi Utara,” ungkap Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., Jumat (24/6/2022) malam.

Kasna, panggilan karibnya, bersama Kasipidum Hamonangan P. Sidauruk dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Sulfikar langsung bergerak cepat terbang menuju Manado untuk membawa Terpidana Hendro Sihombing ke Surabaya untuk dieksekusi.

"Malam ini yang bersangkutan kita bawa ke Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng)  untuk menjalani hukuman atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., berterima kasih atas peran serta masyarakat dan bantuan dari Kejari Manado dan Kajati Sultra dalam penangkapan Terpidana Hendra Sihombing (Foto : Yudha)

Ia tidak memungkiri pihaknya kesulitan melacak keberadaan Terpidana Hendra Sihombing yang sempat buron selama 4 tahun. Kendalanya menurut Kasna adalah yang bersangkutan seringkali berpindah-pindah tempat.

“Namun, keberadaan Terpidana Hendra Sihombing dapat terendus berkat peran serta laporan masyarakat. Kami berterima kasih atas sinergi Masyarakat dengan Kejaksaan,” ucapnya sumringah.

Berkaitan dengan kasusnya, Kasna menjelaskan Terpidana Hendra Sihombing tidak beraksi sendiri, melainkan bersama-sama dengan oknum Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo yang juga divonis 15 bulan penjara dan sudah di eksekusi pada 25 September 2019 lalu.

“Penangkapan ini membuktikan Kejaksaan tidak diam dan terus berusaha memburu para buronan,” pungkasnya. (Yud)