Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Dugaan Perusakan Barang Cagar Budaya Botohputih Naik ke Tahap Penyidikan


Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana (Foto : Ist)

Surabaya, Pojok Kiri
Kasus dugaan perusakan barang Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono atau populer disebut dengan Botoputih di kawasan religi Ampel sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Keterangan ini disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana kepada Pojok Kiri, Selasa (31/5/2022).

“Proses hukum sedan berjalan. Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan laporan dalam tahap penyidikan dan segera melengkapi keterangan saksi-saksi yang ada pada saat peristiwa tersebut,” ungkap Mirzal, panggilan karibnya.

Mirzal menambahkan perkembangan sidik akan dilaporkan kepada pelapornya. Sementara itu, R. Ariyanto yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus perusakan ini masih belum dapat dikonfirmasi. Pasalnya, nomor Hand Phone (HP) R. Ariyanto seperti sesuai yang tercantum di Tanda Bukti Lapor (TBL) yang dibuatnya di Polrestabes Surabaya sampai saat ini tidak aktif.

Upaya mendatangi alamat R. Ariyanto yang tertera pada TBL di Jalan Pegirian Nomor 176 Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, Rabu (1/6/2022) juga masih menemui jalan buntu. Penyebabnya Pojok Kiri sampai saat ini belum menemukan alamat rumah tersebut.

Sedangkan sejumlah orang yang ditanya soal rumah R. Ariyanto di Jalan Pegirian Nomor 176 juga menjawab tidak tahu dan tidak mengenal yang bersangkutan.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah dengar nama R. Ariyanto pak,” ungkap pedagang makanan di daerah Pegirian.

Sebelumnya, Habib Ali Al-Habsyi, Selasa (31/5/2022) membantah dirinya telah melakukan perusakan barang milik Cagar Budaya Botoputih berdasarkan laporan R. Ariyanto di Polrestabes Surabaya tanggal 26 Februari 2022. Tapi Habib Ali, panggilan populisnya, menegaskan ia akan taat dan kooperatif pada proses hukum.

Laporan polisi tersebut kata Habib Ali  didasarkan atas asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Menurutnya ia dilaporkan Yanto (Ariyanto) karena dituduh telah merusak dua buah kursi dan satu buah televisi kuno yang katanya milik Cagar Budaya Botoputih.

Fakta hukum yang tidak berdasarkan kenyataan lanjut Habib Ali, terkait waktu kejadian perusakan tersebut. Dimana dalam laporan polisi yang dibuat oleh Yanto itu menurut Habib Ali terjadi pada tanggal 26 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Padahal waktu itu saya berada di Polsek Simokerto melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu tukang parkir di area Botoputih. Jadi jelas sekali laporan yang dituduhkan ke saya didasarkan asumsi bukan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Yud)