Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Gugatan Leter C Desa Warungdowo, Tidak Dibantah Oleh Tergugat



Pasuruan, pojok kiri
Gugatan pada buku leter c atas lahan pada Lapangan Gor Desa Warungdowo, kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, sudah mendekati putusan oleh Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pasalnya, Lapangan Gor Warungdowo, yang merupakan tanah peninggalan barat, e- gendom atau verponding, tiba - tiba muncul buku leter c desa, yang dinilai tidak mendasar, sehingga patut diuji keabsahannya melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Berkaitan dengan hal itu, pihak penggugat Yudi Mustofa, SH, berserta tim, melayangkan gugatan ke Kantor Pengadilan Negeri Bangil, atas munculnya buku leter c desa Warungdowo.

"Dari awal kami meyakini bahwa tanah Lapangan Gor Warungdowo, merupakan tanah milik peninggalan barat, atau yang disebut dengan tanah e-gendom dengan verponding 1251, dan ini jelas," kata Yudi Mustofa.

Terkait dengan munculnya buku leter c desa, Yudi menuturkan, bahwa hal itu sudah dijelaskan pada pembacaan eksepsi dari pihak tergugat, bahwa munculnya buku leter c desa, hanya untuk kepentingan pembayaran pajak bumi dan bangunan, atau untuk pengurusan SPPT tahunan.

"Kan sudah dibacakan pada persidangan kemaren, bahwa munculnya buku leter c desa, itu hanya dipakai untuk pembayaran SPPT saja," tutur Yudi.

Yudi mengungkapkan, kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah yang terbaru nomer 20 tahun 2021, munculnya buku c desa itu sangat bertentangan dan sangat tidak mendasar.

"Munculnya buku c yang yang dipake untuk pembayaran (SPPP) tahunan, sangat tidak mendasar, dan itu jawaban yang 'ngawur," ungkapnya.

Ia juga memaparkan, bahwa status peninggalan barat atau verponding, bisa diajukan hak kepemilikan, tapi yang mempunyai hak untuk melepaskan itu adalah Kementerian, kemudian hinggah tingkat daerah.

"Tapi tidak harus diterbitkan buku c, karena buku c itu adalah register kepemilikan," tegas Yudi.

Yudi menjelaskan, Tanah Negara, apabila diumumkan haknya untuk fasilitas umum, hanya sebatas hak pakai, hak guna, "Kalau di dasarkan melalui buku c, tidak ada keterkaitan, alias gak nyambung," jelasnya.

Dikutib dari eksepsi jawaban di persidangan, di Kantor Negeri Bangil, diketahui bahwa tergugat tidak dibantah bahwa status dasar tanah Gor Desa Warungdowo, adalah tanah negara, bukan tanah kas desa.

"Dari jawaban tergugat juga menjelaskan bahwa, obyek tanah tersebut, itu adalah asal mula dari tanah verponding. pada hak jawaban tergugat juga dijelaskan, bahwa diterbitkannya buku leter c itu hanya dipake untuk pembayaran pajak," tuturnya.

Sedangkan yang kami pahami, lanjut Yudi, "buku c itu adalah pencatatan registrasi tentang hak milik, bukan hak guna usaha dan hak guna pakai sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa munculnya gugatan terhadap buku c desa Warungdowo, berkaitan dengan penahanan terhadap M. Romli, Bos Bengkel asal Parasrejo. Romli, alias Romi, dilaporkan oleh oknum Kepala Desa Warungdowo, ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, atas penggunaan lahan kas desa (TKD) Warungdowo.

Romi, ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan di Rutan Bangil, pada Kamis (10/2/22) lalu, lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif.

Dirasa ada yang 'jangggal' pada status tanah Gor Desa Warungdowo yang disangkakan, kuasa hukum Romi, melakukan gugatan untuk menguji keabsahan tanah tersebut, yang kini masih dalam proses Sidang keperdataan di Kantor PN Bangil.(nul /yus)