Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Palsukan Surat Kuasa, Pasutri Oknum Notaris Segera Diadili

Untuk Pengurusan Sertifikat di Kantor Pertanahan Surabaya II

Kantor Notaris dan PPAT Edhy Susanto yang beralamat di Jalan Anjasmoro Surabaya (Foto : Yudha)

Surabaya, Pojok Kiri
Dua oknum Notaris yang juga pasangan suami istri (pasutri) yakni Edhi Susanto, S.H, M.H, dan Feni Talim, S.H, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, kedua oknum Notaris itu membuat dan menggunakan surat kuasa dari Itawati Sidharta yang diduga palsu untuk pengurusan pengecekan sertifikat tanah miliknya di kantor Pertanahan Nasional Surabaya II.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya untuk jadwal sidang pertama dua oknum Notaris tersebut akan digelar pada Kamis, 2 Juni 2022.

Edhi Susanto dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan nomor perkara 911/Pid.B/2022/PN Sby. Sedangkan istrinya Feni Talim dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dengan nomor perkara 912/Pid.B/2022/PN Sby.

Kedua oknum Notaris itu diketahui tidak ditahan dan masih beraktivitas seperti biasa di kantor Notaris mereka di Jalan Anjasmoro, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang saat ini tengah menjerat mereka.

Edhy Susanto dan Feni Talim tidak berkenan dikonfirmasi sewaktu ditemui di kantornya. “Maaf pak Edhy dan ibu Feni tidak bersedia dikonfirmasi,” ungkap salah satu pegawainya yang tidak bersedia disebut namanya.

Setali tiga uang, Pieter Talaway yang mengaku sebagai Penasihat Hukum (PH)-nya Edhy Susanto dan Feni Talim sampai berita ini juga belum dapat dikonfirmasi dan diminta tanggapan.
“Maaf saya sedang di luar kantor,” ujar Pieter Talaway melalui sambungan selular, Senin 30 Mei 2022. (Yud)