Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tiga Calon Berhak Dipilih Kepala Desa Gempol Sudah Ditetapkan



Tiga Calon Kepala Desa Gempol berhak dipilih menunjukkan nomor urut pemilihan Pilkades Antar Waktu Desa Gempol

Pasuruan, Pojok Kiri
Pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Gempol sudah memasuki tahapan paling krusial. Kamis(19/05/2022), Panitia Pemilihan Kepala Desa Gempol Antar Waktu menggelar rapat pleno Pengumuman Hasil Tes Penetapan dan pengambilan nomor urut peserta calon kades (kepala desa) Gempol Antar Waktu desa Gempol di Balai Desa Gempol.

Acara ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades, 5 (lima) calon Kepala Desa yang mengikuti ujian akademisi, Muspika Kecamatan Gempol yaitu Camat Gempol, Kapolsek, Danramil, BPD, dan PJ Kepala desa Gempol.

Pilkades tahun 2022 kali ini desa Gempol di ikuti oleh 5 (lima) Bakal calon yang sudah mengikuti tahapan - tahapan seleksi pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, dan Uji kompetensi.

Hari ini, Kamis (19/05/2022) panitia mengumumkan hasil jerih payah tes Akademisi peserta bakal calon kepala desa.

" Hasil Jerih paya peserta tes Akademisi diumumkan oleh ketua panitia, semoga apa yang disampaikan dan di umumkan jadi bermanfaat. Jaga kondusifitas, jaga kerukunan, semuanya saudara. " Kata Camat Gempol Taufikhul Ghony.

Pembacaan pengumuman hasil tes akademisi dibacakan langsung oleh ketua panitia, Sumedi. Adapun Hasil Tes Akademik Calon Kepala Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tahun 2022:

1. Miftakhul Hadi dengan nilai rata-rata 90.
2. Achmad Habibi dengan nilai rata rata 95.
3. Achmad Dwi Setiyono dengan nilai rata - rata 95
4. Fuad Taufik dengan nilai rata - rata 82,5.
5. Moh. Furqon. SH dengan nilai rata - rata 92,5


Berhubung nilai semua sama di atas nilai 50, maka di lakukan nilai tambahan untuk menentukan 3 Bakal Calon terbaik.
Adapun nilai tambahan tersebut :
1. Miftakhul Hadi 16
2. Achmad Habibi 14
3. Achmad Dwi Setiyono 24
4. Fuad Taufik Amrulloh 14
5. Moh. Furqon. SH 39

Maka selesai mendapat nilai tambahan, diperoleh 3 calon kepala desa pergantian antar waktu yang berhak dipilih dalam musdes pemilihan kepala desa antar waktu desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan untuk selanjutnya ditetapkan.

Dari Hasil Rangking 3 Peserta Yang ditentukan langsung Melakukan Penentuan Nomor Urut Calon PILKADES Yang Telah Ditentukan Oleh Pihak Panita PILKADES Kabupaten Pasuruan.

Adapun nomor urut 3 calon yang berhak dipilih dalam musdes pemilihan kepala desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tahun 2022.
1. Moh. Furqon
2. Akhmad Dwi Setiyono
3. Miftakhul Habibi
Yang ditanda tangani oleh panitia pemilihan kepala desa Gempol Antar Waktu, Sumedi.


Sebelum acara di tutup, disaksikan semua pihak ke 3 calon dipilih menandatangani pernyataan bersama.

Ketua Paniti, Sumedi dalam arahannya mengatakan bahwa “hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengambilan nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara, Setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia, Musdes pemilihan kepala desa antar waktu akan di laksanakan tanggal 31 Mei 2022. "Imbuhnya.

Acara demi acara telah dilaksanakan dengan tertib, aman dan kondusif, semua calon sepakat akan menciptakan Pilkades yang aman dan kondusif, Setelah acara selesai Muspika photo bersama dengan Calon Kepala Desa dan saling berjabat tangan. (Fii/Yus)