Pasuruan, Pojok Kiri
Musyawarah Desa dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu hari ini, Selasa (31/05/2022) sukses digelar di desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Desa.
Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antar Waktu desa Gempol dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh Tokoh agama, Tokoh Pendidikan, Perwakilan kelompok pengrajin, Perwakilan kelompok perempuan, Ketua RT dan RW, Unsur masyarakat lain sesuai dengan sosial budaya masyarakat setempat, pengurus LPM dan Pengurus TP PKK, Perwakilan kelompok masyarakat, serta para Calon yang berhak dipilih.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya Musyawarah desa Gempol di mulai. Secara garis besar, susunan acara Musyawarah Desa dimulai dengan registrasi peserta Musdes, dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib Musdes, penetapan peserta Musdes yang memiliki hak pilih, pengesahan Calon Yang Berhak Dipilih, pengesahan mekanisme Musdes yaitu melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, pengundian nomor urut, penyampaian vis dan misi, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, pelaporan hasil pemilihan dan pengesahan Calon Terpilih.
Pilkades Antar Waktu desa Gempol diikuti oleh 3 orang Calon Yang Berhak dipilih, berikut perolehen suaranya yaitu Miftakhul Hadi (nomor urut 1) yang memperoleh 5 suara, Akhmad Dwi Setiyono (nomor urut 2) memperoleh 190 suara, dan Moch Furqon SH memperoleh 75 suara. Sementara 2 suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian Akhmad Dwi Setiyono ditetapkan sebagai Kepala Desa Gempol Terpilih hasil Musyawarah Desa.
Setelah selesainya Musyawarah Desa untuk Pilkades Antar Waktu, maka tahapan selanjutnya adalah proses penetapan, yaitu penyampaian SK BPD tentang Kepala Desa Gempol Terpilih kepada Bupati Pasuruan melalui Camat Gempol serta permohonan penerbitan Keputusan Bupati tentang pengangkatan kepala desa sekaligus untuk diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati.
Ketua Panitia Sumedi saat membacakan penetapan kepala desa Gempol terpilih No. 141/4/SK/PAN/424.30.215/2022, memutuskan dan menetapkan Calon Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono (nomor urut 2) memperoleh 190 suara sebagai Kepala Desa Gempol Terpilih.
" Alkhamdulillah pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala desa pergantian antar waktu desa Gempol yang berlangsung hari ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. " Ungkap Sumedi
Ditempat dan saat yang sama Camat Gempol Taufikul Ghony menyampaikan kepada awak media Pojok Kiri bahwa kepala desa hasil Pilkades Antar Waktu mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil pilkades reguler. Seluruh warga masyarakat desa harus mendukung kades terpilih hasil Musyawarah Desa, sehingga dapat bersinergi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya. Apresiasi juga diberikan kepada Panitia Pilkades Antar Waktu yang telah bekerja keras sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Calon yang tidak terpilih atas partisipasinya. (Fii/Tom/Yus)