Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Langgar UU Kuota Haji Khusus, Ketua DPD Bakal Panggil Menag


La Nyalla didampingi Sylviana Murni saat menerima audensi Kesthuri, Senin 2 Mei 2022 (Foto : Biro Pers, Media dan Informasi LaNyalla)
                                                
Jakarta, Pojok Kiri
Dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melalui siaran pers tertulis yang diterima Pojok Kiri, Senin 2 Mei 2022 berjanji bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan.

"Kita akan panggil Menag karena pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya Pasal 64 mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia," kata LaNyalla, panggilan populisnya, saat menerima audiensi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Senin (2/5/2022).

Dalam kesempatan itu, LaNyalla didampingi Senator asal DKI Jakarta yang juga Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni. Sementara dari Kesthuri dihadiri Ketua Umum Asrul Azis Taba dan Sekretaris Jenderal Artha Hanif.

Pada pertemuan sebelumnya, Ketua Umum Asrul Azis Taba memaparkan dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, di mana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051 dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).

Berdasarkan dari data itu, LaNyalla menilai haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak diberikan kuota secara penuh. Sebab, menurut Senator asal Jawa Timur ini, 8 persen kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta seharusnya sebanyak 8.004 kuota, terdiri dari 6.664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus.

"Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh Pemerintah," ungkap LaNyalla.

Oleh karenanya, ia menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran Perundang-Undangan. 

“Menteri itu harus menjalankan UU. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya. 

LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan yang dilahirkan harus selaras dengan UU. 

LaNyalla juga mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.

"Jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya. Karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat," pungkasnya. (Yud)