Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim Hervanka Tri Dianto, Senin (16/5/2022) kunjungi korban luka laka lantas di RS (Foto : Humas Jasa Raharja Jatim) |
Mojokerto, Pojok Kiri
Kecelakaan tunggal lalulintas terjadi di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Senin (16/5/2022) sekitar pukul 06.15 WIB melibatkan satu bus pariwisata PO Ardiansyah Nomor Polisi (Nopol) S 7322 UW yang memuat kurang lebih 24 orang penumpang.
Kejadian laka lantas ini diduga disebabkan pengemudi bus pariwisata kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri.
Akibat kecelakaan tersebut, 13 orang penumpang bus pariwisata PO Ardiansyah meninggal dunia dan 12 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto ST, MM, Senin (16/5/2022) menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.
Hervanka, panggilan karibnya, juga mendoakan semoga keluarga dari para korban meninggal dunia dapat diberikan kesabaran dan ketabahan.
Lebih lanjut Hervanka memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban laka lantas di Tol Sumo tersebut sesuai ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan, berada dalam jaminan UU Nomor 33 Tahun 1964.
"Kami telah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit (RS) maupun stakeholder (pemangku kebijakan) terkait,” paparnya.
Jasa Raharja kata Hervanka telah menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak RS yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia.
Ia menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017, besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di RS maksimal Rp. 20 juta dan untuk korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta. (Yud)