Pasuruan,Pojok Kiri
Ketenangan warga Desa Raci,Kecamatan Bangil pada Rabu pagi (11/5/22) sekitar pukul 06:00 Wib terkoyak, lantaran beberapa warga setempat berhasil menangkap satu dari dua pelaku curanmor.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, pihak membenarkan kejadian penangkapan pelaku curanmor oleh warga.
"kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 06:00 (Rabu,11/5/22) di rumah korban Abdul Hadi(30) masuk wilayah Desa Raci,Kecamatan Bangil. Pelaku sejatinya telah berhasil membawa sepedamotor Honda Beat Nopol L 3756 LO yang terparkir di gudang samping rumahnya, akan tetapi belum sampai dibawa kabur lebih jauh. Istri korban mengetahui dan mengejarnya, bahkan sempat terjadi saling tarik antara pelaku dan istri korban.
Saat saling tarik menarik tersebut, istri korban berteriak minta tolong dan didengar oleh para tetangga. Satu pelaku berhasil ditangkap dan sempat dimassa warga, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur,"jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku yang berhasil ditangkap warga yakni Muhyit (37) asal Kecamatan Tongas,Kab.Probolinggo. Pelaku ini bukan sebagai pengambil sepeda melainkan sebagai joki dan pemantau situasi.Sementara satu pelaku (DPO) dan telah diketahui identitasnya, berhasil kabur. Saat ini pelaku beserta barang buktinya, telah diamankan ke Mapolres Pasuruan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sedang rekan Muhyit telah kami masukan dalam DPO,"pungkas AKP Adhi sapaan akrabnya.
Sementara itu peristiwa curanmor tersebut, dalam kurun waktu singkat telah vidio pelaku yang berhasil melarikan diri dan penangkapan Muhyit telah viral di dunia maya.(hen)