Putusan Majelis Hakim Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Sidoarjo, Pojok Kiri
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/4/2022) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp Rp. 572.200.000,- subsidair 1 tahun kurungan terhadap Terdakwa Shodikin dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Bojonegoro yang merugikan negara kurang lebih Rp 1 miliar.
“Menyatakan Terdakwa Shodikin telah terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer,” ucap Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta sewaktu membacakan putusan.
Selain itu, Majelis Hakim yang menangani perkara ini juga memutuskan apabila Terdakwa Shodikin tidak membayar uang pengganti senilai Rp 572.200.000,- maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh Negara.“Jika masih belum mencukupi, maka Terdakwa Shodikin harus menjalani kurungan selama 1 tahun,” imbuhnya.
Setelah membacakan putusan, I Ketut Suarta bertanya kepada Terdakwa Shodikin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menerima, banding atau pikir-pikir terlebih dahulu.“Batas waktu yang diberikan adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” terangnya.
Menyikapi putusan tersebut, Terdakwa Shodikin melalui Penasihat Hukumnya Pinto Utomo dan Doddy Eka Wijaya menyatakan masih pikir-pikir.“Kami masih pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Pinto Utomo.
Sedangkan JPU Kejari Bojonegoro Marindra Prahandif dan Tarjono langsung menyatakan banding.
“Kami banding Yang Mulia,” tegas Tarjono.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa Shodikin tersebut lebih ringan dari tuntutan dari JPU. Sebelumnya JPU Marindra Prahandif dan Tarjono menuntut Terdakwa Shodikin dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp. 300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,- subsidair 4 tahun penjara. (Yud)