Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Buka Tabir Aktor Pemotong Sono Keling, Petugas Segara Panggil Kadis PU Bina Marga & DLH Kab.Pasuruan


5 orang saksi menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan

Pasuruan, Pojok Kiri
Entah untuk yang keberapa kalinya, oknum LSM dan Wartawan menjadi beking penebangan pohon perindang jalan raya berjenis sono keling, yang diduga tanpa dilengkapi izin yang memadai dari instansi terkait.

Penebangan yang diduga liar dan tak berizin tersebut, terbongkar setelah petugas patroli Sat Intelkam Polres Pasuruan, Rabu pagi(24/7/22). Kala itu petugas mendapati secara kasat mata, aktivitas penebangan pohon berjenis sonokeling di tepi jalan Bangil-Pandaan atau tepatnya masuk wilayah Dusun Tudan, Desa Kemirisewu,Kecamatan Pandaan. Mendapati aktivitas yang mencurigakan tersebut, petugas mempertanyakan terkait perizinan yang ada. Namun para pelaku sepertinya tidak dapat menunjukan dan akhirnya petugas mengamankan barang bukti satu unit truk diesel nopol N 8565 GG beserta batang sonokeling yang telah terpotong-potong ke Mapolres Pasuruan untuk tindaklanjut berikutnya.

Saat hal ini coba dikonfirmasikan ke AKP Adhi Putranto Utomo Kasatreskrim Polres Pasuruan.Pihaknya membenarkan adanya pelimpahan dari Sat Intelkam terkait hal itu.

"Kami saat ini sedang melakukan penelusuran dan pendalaman temuan dari Intelkam itu. Apakah penebangan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada atau memiliki izin resmi dari instansi terkait apa tidak.

Barangbukti truk beserta kayu sonokeling diamankan satreskrim Polres Pasuruan.

Rekan-rekan mohon bersabar sebentar, nanti jika semua telah terang benderang pasti akan kami expose.,"jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Pada ditempat terpisah Kepala DLH Kab.Pasuruan Heru Ferianto saat ditanya adanya rekomendasi atau izin penebangan sonokeling, melalui sambungan telepon selularnya, mengatakan," atas hal tersebut kami akan melakukan pengechekan terlebih dahulu. Namun sepertinya kami belum mengeluarkan izin,"ungkapnya.

Dari pantuan Pojok Kiri, Rabu malam(27/4/22).Petugas Satreskrim khususnya unit Tipikor telah mengamankan kembali atau menarik kembali barang bukti truk dan kayu sonokeling ke Mapolres Pasuruan, dimana sebelumnya barang bukti tersebut berada di workshop PU Bina Marga Pasrepan. Selain itu hingga pukul 23:45 Wib, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang yang menebang dan 1 orang sopir truk pengangkut kayu sonokeling.Menurut keterangan dari tim penyidik, pemeriksaan ini dilakukan sesuai perintah kasatreskrim untuk mencari siapa dalang dari penebangan. Bahkan sejumlah pejabat dari DLH dan PU Bina Marga, juga akan kami minta keterangannya terkait perijinan serta mekanismenya.

Seperti diketahui bahwa kayu sonokeling dengan nama latin Dalbergia Latulifoloa, merupakan tanaman yang masuk dalam kategori Apendix II Cites yang mana boleh diperjual-belikan, namun dengan pemgawasan ketat. Di Indonesia sendiri sejak tahun 1976 telah menerbitkan perundangan untuk meratifikasi keberadaan kayu sonokeling yang memerlukan ijin khusus dari BKSD ( Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk pemanfaatanya.(hen)