Pasuruan, Pojok Kiri
Dalam rangka untuk memastikan stock ketersediaan serta mencegah adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kab.Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan ke SPBU di wilayah Kec.Purwosari dan Kec.Gempol, Kab.Pasuruan, Rabu (06/04/2022).
Kapolres Pasuruan melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke tempat lokasi SPBU mulai Pukul 13.00 Wib, yang dimulai pengecekan dari wilayah Kec.Gempol selanjutnya menuju wilayah Kec.Purwosari, Kab.Pasuruan.
Adapun SPBU yang dimonitoring dan dicek langsung oleh Kapolres antara lain :
1. SPBU 54.671.22 Jl. Raya Malang - Surabaya No.16, Kec. Gempol.
2. SPBU 54.67102 Jl. Raya Purwosari No.31, Kec. Purwosari.
Dalam kunjungannya AKBP Erick menyampaikan kepada pengusaha SPBU agar selalu menjaga ketersediaan BBM yang meliputi Pertamax, Pertalite, dan Solar, sehingga bisa mencukupi kebutuhan Warga sekitar.
"Penyaluran BBM subsidi harus disesuaikan kepada warga sesuai dengan ketentuan dari pihak Pertamina, jangan sampai terjadi penyimpangan Penyaluran, Seperti halnya menjual BBM yang bersubsidi ternyata dijual untuk Industri, hal ini adalah sebuah pelanggaran. Di samping itu juga jangan sampai menjual BBM dari SPBU yang dijual kepada warga dalam bentuk Jerigen atau dalam bentuk Drum besar, hal ini juga dilarang " tegas Kapolres AKBP Erick.
Melalui kegiatan monitoring tersebut, Kapolres Pasuruan menyaksikan langsung jumlah volume BBM yang ada di SPBU melalui hasil dari ATG (Automatic Tank Gauging) yang ada di masing-masing SPBU.
"Jangan sampai terjadi praktek penimbunan BBM dalam bentuk apapun, dan diharapkan bahwa Pengusaha harus menyalurkan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan izin yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina," pungkas Kapolres Pasuruan.(yus)