Pasuruan Pojok Kiri
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Ditambah lagi dengan pengelolaan sampah yang belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan lingkungan yang nantinya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Desa Kejapanan dengan luas Wilayah ± 626 Ha. terdiri atas 12 dusun / 27 RW / 135 RT, jumlah penduduk 21.713 jiwa. merupakan salahsatu desa di Kecamatan Gempol. Kejapanan berbatasan langsung dengan Desa Karangrejo di selatan, Desa Legok di timur, Desa Gempol di utara, dan Desa Carat di barat. Tempat ini merupakan daerah asal Inul Daratista.
Dengan semakin padatnya penduduk dan berkurangnya lahan kosong, muncul persoalan baru di desa Kejapanan, yaitu Sampah rumah tangga dan sampah pasar desa yang semakin menumpuk.
"Persoalan sampah ini akan terus terjadi sepanjang waktu. Jika tidak segera di tangani dan di kelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat." Ungkap Rendi Saputra Kades Kejapanan.
Untuk menanggulangi melubernya sampah rumah tangga hingga sampah pasar desa yang terus bertambah, pemerintah desa Kejapanan, khususnya dusun Pandean menyambut baik program pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Program Pembangunan, Anggaran dari Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur.
"Warga Desa Kejapanan, Khususnya Dusun Pandean, menyambut baik atas di bangunnya TPS 3R ini, " Kata Fery Kasun Pandean.
Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS adalah tempat penampungan sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
Selanjutnya sampah akan dikelola di TPS 3R. TPS 3R dikonsepkan untuk Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang), dan ditujukan untuk melayani suatu kelompok masyarakat (termasuk di kawasan masyarakat berpenghasilan rendah)
"Kita ketahui bersama bahwa konsep TPS 3R adalah untuk lebih mengurangi volume sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA. " Tambahnya.
Lebih lanjut Rendi Kades Kejapanan menegaskan," Biaya angkut sampah ke TPA itu menelan biaya yang cukup tinggi, apabila sampah semakin berkurang dengan di bangunnya TPS 3R yang ada di dusun Pandean, maka secara otomatis berdampak pada semakin berkurangnya biaya pembuangan sampah ke TPA.
"Intinya untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA dan tentu saja kalau sudah berkurang, biaya pembuangannya juga berkurang," ujarnya.
Selain itu, nantinya masyarakat akan diberi kesempatan untuk memanfaatkan sampah di TPS 3R yang bisa dimanfaatkan kembali sehingga menghasilkan uang.
"Selain membangun TPS 3R, kami juga akan membenahi manajemen TPS mulai dari pengangkutan, sarana angkutan dan sebagainya," imbuhnya.
Di tempat terpisah, Sun'an mantri pasar desa Kejapanan saat ditemui wartawan Pojok Kiri, Senin ( 27/12/2021) menjelaskan bahwa, " Saya sangat mendukung terealisasinya pembangunan TPA 3R di Dusun Pandean, Karena kapasitas TPS yang ada di Dusun Arjosari saat ini sudah tidak memenuhi syarat. Nantinya kalau pembangunan TPS 3R itu kedepan terwujut bisa mengurangi luapan sampah dan efisiensi biaya angkut ke TPA, dan perlu diketahui selama ini TPS satu hari 3 kali angkutan, satu truk biayanya Rp. 150ribu, rata rata perbulan 52 truk. " Pungkasnya.
(Fii/Tom).