Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Proyek Jembatan CV SINAR SURYA Amburadul, PU Bina Marga Ancam Blacklist Kontraktor Nakal.


Pasuruan, Pojok Kiri.
Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan dibuat geram oleh CV SINAR SURYA dengan ulah kontraktor NAKAL yang tidak tertib dalam melakukan pengerjaan proyek, Bahkan, Dinas PU Bina Marga mengancam akan mencoret nama kontraktor nakal yang tidak tertib dalam mengerjakan proyek untuk kepentingan masyarakat.

Seperti halnya CV SINAR SURYA yang mengerjakan Rehab jembatan, di Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan nilai Rp. 171.480.500,- (termasuk Pajak) di kerjakan dengan asal-asalan, sejak awal sudah menjadi perhatian masyarakat, pasalnya sebelum tanggal pengerjaan yang ditentukan oleh pihak dinas PU Bina Marga 8 Okteber jembatan tersebut sudah di putus, artinya CV SINAR SURYA Curi Start, dan pengerjaannya tersebut hingga 8 Desember 2021. Kondisi sa'at ini belum selesai. Rabo,8 Desember 2021.


Waktu pengerjaan yang di berikan oleh pihak dinas PU Bina Marga selama 60 hari, namun selama 30 hari pertama CV SINAR SURYA tidak melakukan aktifitas apapun dari pantauan pojok kiri di lapanngan, bulan kedua baru ada kegiatan pembuatan pondasi, namun sayangnya pembuatan pondasi tersebut batu bekas bongkaran lama, di pergunakan kembali, sehingga mengurangi kualitas pengerjaan pondasi itu sendiri, komposisi campuran semen pun di buat semaunya sendiri tidak sesuai dengan stantardnya.

A'an selaku pemilik CV SINAR SURYA jum'at, 3/12/21. Memberikan janji di sa'at pengecoran 7/12/21.kepada pojok kiri akan memberikan keterangan persnya, terkait dengen batu-batu pondasi yang dipergunakan kembali namun janji tersebut diingkarinya sendiri, mulut kalau sudah tidak bisa dipercaya, maka kepercayaan itu merembet kepada yang lain/pekerjaan.


Menurut keterangan dari Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan Akhmad Sidiq mengatakan, "Pihaknya akan memanggil kontraktor CV SINAR SURYA yang mengerjakan, dan kita tunggu itikad baiknya seperti apa, kita lihat hasil akhir pekerjaannya seperti apa, karena ini sudah terlambat,” katanya.

Ia menyebut, jika tidak segera dikejar, maka konsekuensinya Dinas hanya membayar yang sudah dikerjakan oleh kontraktor, menurutnya, Dinas tidak akan membayar penuh karena pekerjaan yang belum selesai, selain itu, konsekuensi lain, kontraktor akan kami black list karena tidak tertib,” Ungkap Sidiq.

Sidiq juga sudah mewanti – wanti agar kontraktor untuk tertib dan sesuai komitmen dalam mengerjakan proyek yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, kami beberapa kali beri peringatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya, tapi ada yang tidak menghiraukan,” paparnya.

Di sisi lain, Sidiq memberikan toleransi kepada kontraktor walau nakal untuk menyelesaikan proyek pembangunan jembatan tersebut di tahun ini, tetapi dengan keterlambatan ini nantinya kontraktor wajib membayar denda berjalan sesuai ketentuan aturan yang ada. (Ony). Bersambung......