Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Proyek Jembatan CV SINAR SURYA Molor, PU Bina Marga Ancam Blacklist Kontraktor (bagian-2).



Pasuruan, Pojok Kiri.
Akhmad Sidiq selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitment) tetap memberikan toleransi kepada kontraktor yang nakal  seperti halnya CV SINAR SURYA milik A'an yang dikerjakan oleh Imam, molor dalam mengerjakan jembatan, di Dusun Ngering Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, namun toleransi tersebut tidak pemberlakuannya denda, toleransi yang di maksut CV SINAR SURYA untuk tetap menyelesaikan proyek pembangunan jembatan di bulan ini, tetapi dengan keterlambatan ini nantinya kontraktor tetap wajib membayar denda berjalan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada. Kamis, 9/12/21.


Selain denda berjalan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan juga sudah memberikan tegoran kepada CV SINAR SURYA baik secara lisan maupun dalam bentuk surat, Terkait dengan batu-batu yang di pergunakan kembali, tentunya hal ini menjadi prioritas utama kami, dengan pemberitaan dari pojok kiri nantinya akan kami perhatikan dan kami tindak lanjuti lebih maximal, terkait dengan pemborong-pemborong nakal seperti ini," Begitu ucap Akhmad Sidiq kepada pojok kiri.


Dan dari seringnya kejadian yang sering dilihat oleh masyarakat luas ahirnya Anjar Supriyanto, SH.
Ketua Umum LSM GP3H angkat bicara bahwa, "Terkait dengan program pekerjaan yang dikerjakan oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, yang dikerjakan oleh Pihak lain dalam hal ini Kontraktor.  PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan hendaknya lebih selektif dan profesional dalam memilih serta memberikan pekerjaan. Dan saya yakin kejadian pembangunan jembatan di wilayah kecamatan Gempol syarat nuansa KKN, tentunya perencanaan pembangunan sudah direncanakan dan dihitung dengan profesional termasuk kebutuhan material dan keuntungan kontraktor. 

Namun kalau ada kontraktor yang masih mengerjakan tanpa memperhatikan kualitas dan mutu pekerjaan hal ini perlu disikapi dan harus di tindak dengan tegas, salah satunya adalah pembongkaran dan pembangunan ulang oleh kontraktor, yang bersangkutan Jangan hanya di lakukan teguran saja, Blacklist dan denda sesuai dengan ketentuan juga harus di berikan agar ada efek jerah, baik kepada CV SINAR SURYA maupun CV yang lain, sebab akan merugikan semuanya. Kontraktor yang melakukan pekerjaan dengan asal-asalan hendaknya tidak lagi dipakek, sebab akan terus merugikan keuangan rakyat, dan hasil pekerjaan akan menjadi problem baru dimasyarakat," Begitu pungkas Anjar Supriyanto, SH. Ketua Umum LSM GP3H Kepada pojok kiri. (Ony). Bersambung.......