Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Istighosah bersama, Karyawan Aweco yang Dirumahkan Berharap Terkabul Tuntutannya




Pasuruan Pojok Kiri
Para pekerja yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM SPSI) Kabupaten Pasuruan lakukan Istighosah bersama, Minggu (21/11/2021) di rumah Muklis dusun Kisik,Desa Gempol Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, agar doa-doa yang di panjatkan dikabulkan oleh Allah SWT.

Sejumlah 19 dari 56 Karyawan PT. Aweco yg dirumahkan mengadakan acara istighosah bersama dengan tujuan menjalin silaturahmi dan ingin mengetahui proses perkembangan permasalahan, dan langkah serikat pekerja.

Acara ini di hadiri karyawan Aweco yg dirumahkan, para pengurus DPC FSP LEM SPSI KAB. PASURUAN, ketua,wakil ketua, wakil bendahara PUK FSP LEM SPSI PT AWECO.

Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya . "Gerak cepatpun di lakukan ketua PUK (Pimpinan Unit Kerja) Aweco menyampaikan kepada awak media bahwa PUK hari ini Selasa (28/9/21) langsung melayangkan surat " PERMINTAAN PERUNDINGAN SECARA BIPARTIT" kepada pihak Managemen.

" Surat permintaan perundingan secara Bipartit sudah saya layangkan, kita tunggu jawaban 7 hari kedepan, kalau tidak di tanggapi, saya akan lakukan permohonan lagi sampai 3 kali, baru kalau sampai 3 kali tidak ada tanggapan, persoalan ini saya limpahkan kepada Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kabupaten Pasuruan. "Ungkap Fauzi.




Namun dalam perkembangannya proses  tripartit, pihak dari interen PUK menginginkan perundingan lagi sebelum melimpahkan  ke DPC FSP LEM SPSI PASURUAN untuk proses tripartit ke disnaker, demi kelancaran adanya perbedaan pendapat, karyawan - karyawan di rumahkan ini mengadakan Istighosah.

" Dalam acara ini kami menginginkan kebijakan dan kepastian tentang karyawan karyawan dirumahkan ini bisa dipekerjakan kembali ataupun kalau tidak bisa itu dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan sesua aturan. " Harap Fauzi . (Fii)