Pasuruan, pojok kiri
Polresta Pasuruan – Kamis tanggal 28 Oktober 2021, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, bertempat di Gang Jl. Sriwijaya Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Adapun barang bukti yang di sita oleh petugas Kepolisian, 1 Plastik klip sabu 101,01gram, Pil jenis Alprazolam 100 butir, Pil jenis Tryhexypenidyl 24 ( dua puluh empat ) kaleng 1000 butir Total sebanyak 24.000 butir, Pil jenis Double L 5 ( lima ) kaleng sebanyak 5000 butir
Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa disekitar Jl. Sri Wijaya Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang selanjutnya petugas dari Kepolisian menindaklanjuti hal tersebut dengan melaksanakan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.
Selesai melakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 22.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terlapor MAS, yang kedapatan sedang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu yang disimpan di saku celana pendek sebelah kanan milik terlapor, Pil jenis Alprazolam dibawa ditangan sebelah kanan terlapor. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketemukan di rumah terlapor Pil jenis Tryhexypenidyl.
Diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 05 Tahun 1997, Pasal 197 atau 196 UU No. 36 Tahun 2009. Selanjutnya terlapor dan barangbukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.(yus)