Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

MUSDES PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RKPDesa NGERONG TAHUN 2022.



Pasuruan, Pojok Kiri.
Pelaksanaan Musyawarah desa (Musdes) untuk menetapkan peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, bertempat di pendopo balai desa Ngerong Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jum'at, (24/9/21). Malam.

Musyawarah Penetapan yang dihadiri oleh Forkopimcam, Camat Gempol, H. Taufiqul Ghony, Kasipem Suwanto, Pendamping Kecamatan Eko Subakti, Pendamping desa Yusny, Kepala desa H Sadiman beserta jajarannya, ketua BPD dan anggotanya, Babinsa M Jabir, dan Undangan yang lainnya.

Pemerintah Desa Ngerong Tim Penyusun RKP-Desa bersama BPD dan KPMD sudah melewati beberapa tahapan, sehingga sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan dan target Pemdes harus segera melakukan penetapan peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, yang nantinya akan menjadi dasar realisasi APBDes Desa Tahun 2022.


Dalam sambutannya Camat Gempol, H. Taufiqul Ghony menyampaikan bahwasannya, " Tujuan RKPDesa adalah menyiapkan kegiatan di tahun 2022 lewat pengesahan RKPDesa, karena dengan perencanaan yang baik maka akan mewujudkan pembangunan yang baik pula, dan agar semuanya bisa tercapai pemanfaatannya potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera." 

Masih dengan H Taufiqul Ghoni Camat Gempol, "Agar Desa memperhatikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dan juga Desa bisa mengarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa." Begitu ungkap Taufiqul Ghony.


Kasipem Suwanto dalam sambutannya juga  menyampaikan, "Bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa RKPDes Desa Ngerong Tahun 2022. Agar tetap memperhatikan 3 hal penting, di antaranya  1. Memperhatikan RPJMDes kepala desa, 2. Dokumen yang berbasis SDGs dan Visi Misi Bupati pasuruan tahun 2021. Agar pelaksanaan bisa terukur, 3. Selanjutnya Pemdes menyiapkan perdes RKPDes sebagai dasar penyusunan  APBDes tahun 2022. Yang akan ditetapkan bulan Nopember s/d Desember tahun 2021." Begitu pungkas Suwanto.

Setelah melakukan pembahasan terhadap materi yang sudah di susun, seluruh peserta Musyawarah Desa, serta menyepakati dari  beberapa hal dan selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa, selanjutnya di tanda tangani oleh kepala desa Ngerong H Sadiman. (Ony).